Views: 187
JAKARTA, JAPOS.CO – Direktur Eksekutif LSM Government Againts Corruption & Discrimination (GACD) Andar M Situmorang, SH MH meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran agar melanjutkan perkara makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Menurut andar, kasus ini sudah hampir tiga tahun mengendap hingga kini belum ada tindak lanjut. Ia berharap perkara makar ini dilanjutkan dan diproses.
“Polri harus memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa setiap perkara pidana harus ada kepastian hukum, harus dilimpahkan ke kejaksaan hingga diadili ke Pengadilan, saya minta agar Eggi Sudjana kasusnya dilanjutkan dan ditahan,” terang Andar kepada Japos.co, Rabu (19/10).
Seperti diketahui sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power. Adapun Eggi dilaporkan Suryanto relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggsl 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.(Red)