Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polemik Izin Usaha Pertambangan PT Modi Makmur Perkasa, Warga: Ko Bisa Terbit 

×

Polemik Izin Usaha Pertambangan PT Modi Makmur Perkasa, Warga: Ko Bisa Terbit 

Sebarkan artikel ini

Views: 347

KAMPAR, JAPOS.CO – Izin Usaha Pertambangan yang dimiliki PT Modi Makmur Perkasa  menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Pasalnya, izin lokasi aktivitas tambang galian C tanah urug yang terletak di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau, tidak memiliki alamat yang jelas. Bahkan masyarakat resah akibat ceceran tanah urug di sepanjang jalan aspal.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut keterangan warga, tidak pernah mengetahui ada aktivitas tambang galian C dilokasi tambang tersebut. Selain itu, warga juga tidak pernah ada dimintai persetujuan akan berlangsungnya aktivitas tambang dikampungnya.

Bahkan, kata salah satu RT bersama RW mengaku sama sekali tidak mengetahui akan lokasi tambang. Dirinya mengaku kesal, warganya tidak ada nilainya dihadapan pelaku usaha tambang.

“Mendirikan usaha disini (Desa Rimba Beringin) tidak ada assalamualaikum,” ungkapnya dengan nada kesal.

Selain itu, menurut sumber yang dipercaya, alamat izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/ Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal pada tanggal 18 April 2022, kepada PT Modi Makmur Perkasa yang dipimpin Syafruddin sekaligus direktur utama, diduga tidak ada menyebutkan Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau.

“Kok, bisa terbit izin itu, sementara dari bawah (Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu), belum ada memberikan rekom,” terang Sumber.

PT Modi Makmur Perkasa yang diduga tidak miliki izin tambang di Desa Rimba Beringin, pelaku pengerukan tanah urug sekaligus penyedia jasa angkutan diduga PT PGN (Rifansi Dwi Putra) dan PT ADKarya, justru di tampung PT PHR (Pertamina Hulu Rokan).

Sebelumnya, hasil investigasi dilapangan tambang galian C Prowpit Suram Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau, juga sama sekali tidak menemukan titik koordinat lokasi tambang, peta lokasi tambang dan tampal batas serta alamat tambang yang jelas, seperti yang diterangkan pada WIUP (wilayah izin usaha pertambangan).

Kemudian, dilokasi tambang Prowpit Suram Lalahi yang mengaku dirinya digaji oleh pihak PT PHR (Pertamina Hulu Rokan)sekaligus penanggung jawab seluruh areal aktivitas tambang tersebut, dirinya tidak pernah tahu siapa sepadan usaha pertambangan.

Sementara, setelah dilakukan sidak sejumlah pejabat Pemda Kampar dilokasi tambang tersebut pada tanggal (17/10) kemarin. Kadis DLH kab Kampar Aliman Makmur menyatakan tambang galian C milik PT Modi Makmur Perkasa juga diduga belum memiliki dokumen UKL dan UPL dalam melakukan eksplorasi tanah pada pertambangan bebatuan di Prowpit Suram.

“Belum ada, dan kita minta keperusahaan dapat melengkapi dokumen analisa dampak lingkungan(AMDAL),” jelasnya.

Menurut dia pihaknya tidak bisa menutup aktivitas tambang tersebut.

Namun, lanjut dia, jika dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi maka akan dilakukan tindakan sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Menanggapi hal tersebut, Sapala Sibarani menegaskan untuk menghindari polemik yang besar, maka sepatutnya PT Modi Makmur perkasa dalam melakukan pertambangan harus mematuhi aturan yang berlaku, serta harus mampu menunjukkan ijin usaha pertambangan kepada publik.

Selain itu, menurut Ketua Forum Aktivis Praktisi Hukum Indonesia (Fora-Pramin)Sibarani justru ini sudah sering di beritakan oleh rekan pers, semestinya aparat penegak hukum tak terkecuali Polda Riau harus melakukan pengecekan kelapakan apakah dugaan Perusahaan dimaksud tidak memiliki ijin.

“Tentu merujuk UU no 3 tahun 2020 Tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158 jika perusahaan tidak memiliki ijin usaha pertambangan diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 miliar,” ungkapnya.

Bahkan, kata dia jika regulasi ini diterapkan, sebenarnya tidak rumit, bukan hanya pelaku usaha yang dapat dijerat pidana.

“Menurut pasal 161 dalam undang MINERBA ini pengangkut, pembeli, yang sengaja melakukannya padahal berasal dari pertambangan ilegal atau disebut tidak memiliki ijin diancam pidana dengan ancaman 5 Tahun,” terangnya.

Sapala Sibarani menambahkan untuk menghindari isu negatif di kalangan masyarakat, maka aparat penegak hukum harus segera bekerja, terlebih instansi terkait baik Dinas ESDM dan Dinas lingkungan harus agresif menyelesaikan masalah ini.

Hingga berita ini diturunkan pemilik PT Modi Makmur Perkasa Syafruddin belum berhasil dikonfirmasi.(dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *