Views: 288
PEKANBARU, JAPOS.CO – Terkait informasi bahwa Pengadilan Negeri Siak akan melaksanakan Constatering dan Eksekusi kedua atas lahan seluas lebih kurang 1.300 Ha di Km 8 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau yang agendanya akan dilaksanakan Rabu mendatang (19/10/202), maka LSM Perisai selaku yang bertindak mewakili para Pemilik Tanah yang memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik yakni Indriany Mok Dkk akhirnya mengirimkan surat Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Polres Siak.
Surat ini ditembuskan juga kepada Kapolri di Jakarta, Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta, Badan Pengawasan MA RI, Bapak Kapolda Riau di Pekanbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura.
Dalam suratnya, LSM Perisai memohon kepada Bapak Kapolres beserta seluruh jajaran untuk memberikan Perlindungan Hukum kepada para Pemilik Tanah/Kebun yang dijadikan sasaran constatering dan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak, karena objek sasaran bukan tanah/kebun milik PT Karya Dayun dan bukan izin perkebunan milik PT Duta Swakarya Indah, akan tetapi lahan yang dijadikan sasaran objek Constatering dan Eksekusi adalah lahan/tanah milik orang lain yakni Indriany Mok Dkk.
“Pemohon Constatering dan Eksekusi yakni PT Duta Swakarya Indah adalah perusahaan yang beroperasi namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan PT DSI mulai beraktifitas menekuni usaha perkebunan sawit sekira tahun 2010 setelah mengantongi IUP tahun 2009, sedangkan jauh-jauh hari sebelum PT DSI melaksanakan aktivitas di bidang perkebunan sawit, masyarakat telah bercocok tanam sawit di lokasi tanah yang ditetapkan menjadi tanah terlantar dengan diberikan tanda bukti kepemilikan dari Pemerintahan setempat berupa SKT, SKGR dan Sertifikat dari Instansi Pertanahan, hal ini disebabkan karena Pelepasan Kawasan yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan atas nama PT DSI melalui Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 yang mana pihak PT DSI tidak lagi memanfaatkan lokasi Pelepasan Kawasan tersebut.
Sejak tahun 1998 ketika PT DSI dibebani untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu 1 tahun, akan tetapi kewajiban dari PT DSI berupa Pengurusan HGU tidak kunjung diselesaikan dalam waktu 1 tahun, bahkan 23 tahun, maka lewat 1 tahun Izin Pelepasan kawasan tidak lagi berlaku untuk PT DSI, dan sejak itulah maka Pemerintah menetapkan lokasi tanah yang telah diberikan Pelepasan Kawasan menjadi Tanah Terlantar (dapat dilihat berdasarkan Surat Penolakan dari Bupati Siak pada tahun 2003 dan 2004 yang dahulu selaku Bupati dijabat oleh Arwin AS SH.
Pada Berita Acara Ekspose Hasil Pengukuran Batas Bidang tanah PT Duta Swakarya Indah di Kantor Badan Pertanahan RI pada 14 Agustus 2012, bahwasanya PT DSI telah menyetujui apabila terdapat penguasaan/pemilikan oleh pihak lain yang ditemukan pada pemeriksaan tanah untuk dikeluarkan (enclave).
Selanjutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Siak telah memberikan klarifikasi melalui surat nomor : 271/13-14.08/XI/2016 tanggal 23 November 2016 yang isinya menjelaskan bahwa lahan yang rencana dilakukan eksekusi sampai saat ini belum ada terdaftar atas nama PT Karya dayun, foto copi surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak No. 271/13-14.08/XI/2016 tanggal 23 November 2016.
Bahwa terhadap permasalahan rencana constatering dan eksekusi atas Putusan Nomor : 04/Pdt. Eks-Pts/PN Siak Jo. Nomor : 158 PK/ PDT/2015 Jo. Nomor : 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor : 59/PDT/2013/PTR Jo Nomor : 07/Pdt. G/2012/PN Siak, kami telah membuat Pengaduan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yang mana di dalam penjelasan yang disampaikan oleh Komisi Yudisial RI, apabila terdapat indikasi Pelanggaran Kode Etik maka Komisi Yudisial RI akan meneruskan data Pengaduan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan saat ini kami telah menerima Surat dari Ketua Komisi Yudisial RI yang isinya meneruskan Pengaduan kami kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sesuai Surat nomor : 1520/PIM/LM.03/08/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Kami telah mengirimkan surat Nomor : 064/DPP/LSM-P/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 yang kami tujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak perihal mohon Surat Keterangan dan Penegasan dan saat ini sedang menunggu proses jawaban terhadap surat tersebut, dan kami telah melampirkan Peta Lokasi untuk dilakukan pengecekan bahwa di dalam peta yang kami lampirkan sesuai titik koordinat tidak ada surat-surat milik PT Karya Dayun dan tidak ada Hak Guna Usaha milik PT DSI, hal ini kami maksudkan agar pihak Pengadilan Negeri Siak tidak salah jalur dalam penerapan Constatering dan Eksekusi, karena lahan yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi atas Pemohon PT DSI adalah lahan milik PT Karya Dayun yang terletak di Km 8 Desa Dayun, ada foto copy bukti tanda terima Surat Nomor : 064/DPP/LSM-P/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Selanjutnya secara administrasi dasar legal standing dari PT Duta Swakarya Indah sebagaimana disebut dalam amar putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 158 PK/PDT/2015 PT DSI tanggal 07 September 2015 yaitu SK Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998 berdasarkan Putusan PK MA RI Nomor : 198.PK/TUN/1998 tanggal 12 Januari 2017 secara administrasi PT Duta Swakarya Indah tidak lagi memiliki kepentingan oleh karena SK Nomor : 17 /Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tidak ada hubungan hukum lagi dengan PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon Eksekusi, hal ini dibuktikan bahwa PT Duta Swakarya Indah baru mengajukan proses pengukuran ke Kanwil BPN Provinsi Riau yang suratnya dikirim dari Kantah Siak tanggal 17 Maret 2022 dengan luasan ± 916 hektare (penjelasan dari Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Provinsi Riau) dan luasan yang diajukan untuk Hak Guna Usaha tidak lagi berpedoman kepada Pelepasan Kawasan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan sesuai SK Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998,” sebutnya di dalam surat.
“Kami memohon kepada Bapak Kapolres Kabupaten Siak untuk dapat memberikan perlindungan hukum serta memberikan penjelasan dan penegasan kepada Ketua PN Siak agar menghentikan sandiwara tentang constatering dan eksekusi ini. Surat kami sampaikan karena kami cinta kedamaian serta kepedulian kami untuk saling menjaga ketentraman dan ketertiban umum, mengingat apabila Ketua PN Siak masih saja memaksakan kehendak untuk melaksanakan putusan di lokasi yang salah objek, maka kami khawatirkan dapat menimbulkan keributan dan terjadinya konflik yang berkepanjangan,” tutupnya (AH).