Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Kades Mengaku Keluarkan Izin Tambang PT Modi Makmur Perkasa

×

Kades Mengaku Keluarkan Izin Tambang PT Modi Makmur Perkasa

Sebarkan artikel ini

Views: 266

RIAU, JAPOS.CO – Izin Eksplorasi tambang Sub kontraktor PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) PT Modi Makmur Perkasa, Kades mengaku yang mengeluarkan izin tambang galian C tersebut. Hal itu diakui Kades Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau, Etty saat dikonfirmasi wartawan diruanganya,(11/10/22).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kades menuturkan, selama proses perjalanan tambang  di wilayah Desa Rimba Beringin,pihak perusahaan tambang PT Modi Makmur Perkasa minta izin kepada pihak Desa Rimba Beringin.

“Namanya Desa kan, kita minta, takutnya data bla,bla bla, nanti setelah selesai,dari pada pekerjaan, yang penting kita minta pertanggungjawaban,” terangnya.

“Bentuk surat, izin ya semuanya, tentunya kita semua lengkapi dari permohonan ,” ungkapnya.

Namun dirinya enggan membeberkan seperti apa bentuk surat izin yang dikeluarkan pihaknya, ketika ditanya wartawan.

Untuk selebihnya, ia mengarahkan wartawan langsung konfirmasi lagi kepihak PT Modi Makmur Perkasa.

Berdasarkan informasi tersebut Japos Co melakukan penelusuran ketempat aktivitas tambang galian C, dilokasi jalan masuk sebelah kanan ditemukan papan  plang izin tampa logo instansi Pemerintah.Bertuliskan nama perusahaan atau disebut pemegang izin PT Modi Makmur Perkasa, jenis izin usaha pertambangan mineral non logam dan batuan baru SIPB No 52/1/SIPB/PMDN/2022, dengan luas 9hektar, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau(Prowpit suram).

Dalam pantauan, dilokasi tambang  tersebut ditemukan sejumlah alat berat, Excavator,Bomax,Glaeder serta sejumlah angkutan  Damtruk Fuso warna kuning dan hijau yang diduga milik perusahaan  yakni; PT PGN (PT Rifansi Dwi Putra) dan PT ADKarya.

Selain papan plang IUP, dilokasi Prowpit Suram, Japos.co sama sekali tidak ada menemukan titik koordinat lokasi tambang, peta lokasi tambang, tampal batas seperti yang diterangkan pada WIUP(wilayah izin usaha pertambangan).

Hal ini menandakan, letak geografis atau titik koordinat aktivitas tambang galian C yang terletak di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kab Kampar Riau (Prowpit suram) diduga tidak miliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan.

Dilokasi Prowpit Suram, melihat kedatangan wartawan aparat Desa Rimba Beringin terkesan memilih meninggalkan lokasi saat itu sedang berbincang dengan penanggung jawab lokasi tambang bermarga Silalahi.

Silalahi sempat menyebutkan, kedatangan aparat Desa yakni Kadus, RW, RT Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu mempertanyakan siapa-siapa saja sepadan lokasi tambang.

Ia mengaku sebagai penanggung jawab seluruh areal aktivitas  tambang. Dirinya menyampaikan jika ada permasalahan diareal tambang, merupakan tanggung jawabnya melaporkan ke pihak Polri dan TNI dibawah naungan PT PHR (Pertamina Hulu Rokan)”Contoh nya , semalam Desa meminta batas-batas sepadan tambang.

“Aaktivitas tambang sempat diberhentikan pihak  aparat Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu, sebelum administrasi  izin tambang dilengkapi”Areal tambang ini, diminta siapa-siapa batas sepadan Utara siapa, timur barat siapa,” ujarnya.

Silalahi menambahkan, selama melakukan penambangan pihak pelaku penambang maupun dirinya sebagai pengawas seluruh aktivitas tambang di Prowpit Suram mengaku tidak pernah tau siapa sepadan usaha pertambangan.

“Laporan kedesa belum ada siapa sepadan-sepadan tambang ini,” katanya.

Sementara, Silalahi yang mengaku dirinya digaji oleh pihak PT (PHR Pertamina Hulu Rokan) mengatakan izin tambang yang dipegang PT Modi Makmur Perkasa dikeluarkan oleh kementerian. Namun dirinya enggan mengungkapkan kementerian mana yang mengeluarkan izin tersebut, justru meminta konfirmasi langsung sama PT Modi Makmur Perkasa.

Diberitakan sebelumnya, Dua Kades surati perusahaan tambang agar menghentikan kegiatan operasi aktivitas tambang yang ada di Desa Rimba Beringin.

Pihak Desa Rimba Beringin menanyakan dan meminta  untuk meninjau kembali kelengkapan administrasi tentang izin usaha pertambangan, pasalnya, izin yang dipegang oleh pemilik tambang (PT Modi Makmur Perkasa), dianggap janggal oleh pemerintah Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu.

Sementara nomor kontak aplikasi WhatsApp yang diduga milik direktur PT Modi Makmur Perkasa 0812 6866 6*** belum bisa dikonfirmasi,meski beberapa pesan sapaan dikirim wartawan sudah dibaca.(dh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 71 BINJAI, JAPOS.CO – Kota Binjai Sumatera Utara dilanda banjir besar pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) walikota dan wakil walikota  periode 2024-2029,yang berlangsung pada Rabu…