Views: 176
KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan menggelar Fokus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha di kota Pekalongan.Fasilitasi ini di gelar selama dua hari 12-13 Oktober 2022 yang berlangsung di Aula Hoten Nirwana Kota Pekalongan.
Fasilitasi permasalahan terhadap pelaku usaha ini digelar setelah adanya pandemi covid-19 yang berkepanjangan sehingga menyulitkan para pelaku usaha untuk menggerakkan prekonomian.
“Kegiatan ini dimaksudkan yang pertama ada peningkatan capaian investasi di kota pekalongan di banding tahun sebelumnya.Kemudian Permasalahan dan hambatan yang dialami para pelaku usaha bisa dicarikan jalan keluar solusi oleh pemkot Pekalongan.”Hal tersebut di ungkapkan Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan Beno Heritriono,saat di temui Japos co di Aula Hotel Nirwana Kota Pekalongan, Rabu (11/10/2022).
Lanjut Beno,menjelaskan kegiatan ini mengundang dari perwakilan beberapa sektor OPD Teknis,diataranya Perwakilan DPUPR,BPN,Pengusaha,Perindustrian,Perdagangan sektor pendidikan dan kesehatan.
“FGD Penyelesaian Permasalahan Pelaku usaha in, di lakukan selama 2 hari dan peserta dbatasi 30 Orang.Dan ini salah satu upaya pemerintah untuk menjembatani para pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya,bisa memperlebar jaringan usahanya sehingga pasca pandemi covid ini ekonomi masyarakat meningkat.”Jelas Kepala DPMPTS tersebut.
Dalam FGD tersebut para pelaku usaha di kota pekalongan juga mengeluhkan soal regulasi baru UU Cipta Kerja yang telah di sahkan oleh pemerintah UU No 11 Tahun 2020 pasal 347 Soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di ubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hal ini yang rata-rata menjadi keluhan para pelaku usaha dalam meng-akses perizinan tersebut masih kesulitan masih banyak kendala-kendala yang dihadapi di lapangan.
Menurut Khaelani peserta perwakilan dari sektor pelaku usaha di kota pekalongan menyampaikan untuk saat ini masyarakat masih kesulitan terhadap pengurusan data tanah,/PBG.
“Kami masyarakat butuh penjelasan secara detail kepada dinas teknis dalam hal ini DPUPR Kota Pekalongan terkait sistem pengurusan data tanah, PBG dilapangan masih kesulitan,” ungkapnya.
Sementara Dinas Teknis DPUPR Kota Pekalongan Sigit Darmoyo,menjelaskan terkait pengurusan PBG sebagaimana di atur dalam PP No.16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Mohon para pelaku usaha untuk lebih banyak hadir untuk berkonsultasi di Dinas PUPR Kota Pekalongan khususnya terkait pengurusan PBG,sehingga permasalahan di lapangan bisa di carikan solusi dan diatasi,” tandasnya.(sofi)