Views: 315
PADANG, JAPOS.CO – Babinsa Kelurahan Parak Laweh Kecamatan Lubuk Begalung Koramil 04/LL Kodim 0312/Padang besrta Bhabinkamtibmas bersinergi mediasi masalah tawuran puluhan pelajar dari SMP.N 6 dan SMP N 33 Rantau datang secara bergerombolan mengadakan aksi tawuran sehingga membuat resah warga sekitar sekolah. Puluhan pelajar dari dua SMP tersebut bertujuan akan melakukan penyerangan (tawuran).
Aksi puluhan pelajar yang akan melakukan penyerangan berhasil dicegah dan diamankan oleh pihak Sekolah SMP.N 33, Setelah diamankan didapati sejumlah barang bukti berupa stik kasti, obeng, dan juga besi.
Awalnya, pihak SMP.N 33 didampingi Babinsa beserta Bhabinkamtibmas juga dari pihak perwakilan dari SMP.N 6 berupaya untuk melakukan upaya mediasi, namun tidak ada kesepakatan karena kesulitan untuk menghadirkan para pelajar yang ikut terlibat aksi tawuran.
Akibat upaya mediasi oleh pihak sekolah tidak ada kesepakatan maka pihak langkah selanjutnya dimohon oleh pihak sekolah kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan pembinaan kepada para pelajar tersebut.
Permohonan dari pihak sekolah kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas memohon agar para siswa yang terlibat tawuran untuk dilakukan pembinaan dan penyelesaian permasalahan.
Saat ditangani dan dimediasi serta arahan dari Babinsa dan Babinkamtibmas serta Kepala Sekolah SMP.N yang terlibat tawuran didapati kesepakatan bersama yang bunyinya adalah sebagai berikut:
Pertama : Para siswa yang terlibat tawuran harus menandatangani surat perjanjian diatas materai dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tawuran dan pelanggaran hukum lainnya. Apabila terulang lagi maka akan diproses secara hukum yang berlaku dan surat perjanjian tersebut diketahui dan ditandatangani oleh orang tua serta pihak sekolah masing-masing.
Kedua :Para siswa diharuskan ‘wajib lapor’ ke sekolah setiap hari Senin dan Kamis, dan hal ini atas permintaan dari orang tua dan pihak sekolah. (Dms)