Views: 251
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pro kontrak terkait pembangunan Awning di Jalan Minangkabau masih menjadi dilema. Bahkan dihentikan sementara setelah pedagang mendatangi DPRD Senin 03/10,2022. Satu hari sebelum dikerjakan pemenang tender, 90 Ruko yang berada di sepanjang jalan Minangkabau menolak pembuatan Awning, ternyata pada Sabtu pagi , pemenang tender mulai bekerja, pada saat itu sempat ‘perang mulut’ antara para pedagang dengan pemenang tender, namun akhirnya pekerjaan dihentikan karena ada gejolak.
Kedatangan pedagang diterima ketua DPRD Beny Yusrial serta wakil Nur Hasra dan 10 orang anggota DPRD. Audiensi sempat memanas, kemudian diskors sekitar 15 menit, semua anggota DPRD lakukan sidang tertutup.
Setelah dilakukan rapat internal ketua dan anggota DPRD hingga akhirnya dilanjutkan audiensi di ruang sidang dan sepakat untuk sementara waktu pembuatan Awning dihentikan sementara, untuk menghindari gejolak yang akan terjadi.
Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi, jelaskan masyarakat yang menolak pembangunan awning, agar dikomunikasikan bersama pemerintah daerah kembali. Keinginan pemko untuk kebaikan bukan keburukan.
“Kajian-kajiannya sudah ada. Proyek sudah jalan karena sudah ada pemenang tender” ulas Marfendi.
“Kalau pembangunan awning, dimananya yang tidak setuju. Kalau Night Market, di sisi mana yang tidak setuju. Secara tidak langsung, Night Market akan memperpanjang waktu jualan dan memperpanjang orang ramai , Modal berjualan karena orang bukan uang saja, jika orang sudah ramai, pasti akan membeli” tutur Wakil Walikota.
Buya Marfendi menyampaikan, pedagang bisa mengkomunikasikan kembali terkait penolakan jika menghalangi pandangan.
“Kami lihat tidak ada, karena tinggi, jika Night Market bisa membelakangi kedai, dan tidak akan terjadi. Jalannya dua sisi. Itu sangat luar biasa manfaatnya jika memahami. Sekda termasuk dinas terkait harus siap menjelaskan secara detail ke pedagang Jalan Minangkabau terkait hal ini,” tutur Buya Marfendi.
Sedangkan, gambar maket yang beredar belum bisa meyakinkan masyarakat, menurutnya posisi tiang atap bisa dikomunikasikan.
“Jika tonggak di pinggir jalan berarti ada penyempitan jalan, namun jika di geser ke pinggir jalan sedikit, ada tanah orang. Jika ada dampak yang ditimbulkan solusinya komunikasikan dengan baik,” saran Wakil Walikota. (Yet)