Views: 229
BANJAR, JAPOS.CO – Jajaran Kepolisian SatRes Narkoba Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, berhasil membekuk pengedar dan penjual obat-obatan terlarang. Tersangka yang berhasil anggota Polres Kota Banjar bekuk itu mengedarkan narkotika jenis hexymer dan daun Ganja. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang jenis hexymer dan barang bukti daun ganja.
Kapolresta Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, awalnya unit Sat Res Narkoba mengamankan tersangka inisial RP. Tersangka ini telah membeli obat terlarang jenis hexymer secara online melalui aplikasi e-commerce dengan nama toko AlBarak. Selanjutnya petugas melakukan pendalaman dengan koordinasi pihak e-commerce dan jasa pengiriman barang.
Petugas akhirnya mengamankan pelaku MR selaku penjual dan pengedar obat-obatan terlarang, berikut barang bukti di sebuah kosan di daerah Jakarta Utara. Adapun modus yang tersangka MR lakukan, lanjutnya, yaitu mengedarkan atau menjual obat jenis hexymer secara online melalui aplikasi e-commerce dengan nama toko AlBarak. “Petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti hexymer siap edar, di sebuah kos di kawasan Jakarta Utara. Transaksi yang pelaku gunakan melalui online,” kata AKBP Bayu kepada para awak media, Rabu (5/10).
Kapolresta Banjar menyebutkan, dari hasil pengungkapan tersebut, tim petugas Sat Res Narkoba Polres Kota Banjar berhasil mengamankan barang bukti dari para tersangka. Antara lain handphone Samsung Galaxy ASO warna putih dengan casing abu-abu. Berikutnya, 51 paket atas nama pengirim Al Barak beralamat di Jakarta Utara. Paket tersebut diduga berisikan obat terlarang jenis hexymer sebanyak 5500 butir, dengan kondisi barang siap edar. Kemudian, 1000 butir hexymer dalam botol, 50 buah amplop bubble wrap warna pink, satu buah printer barcode merk Xpinter warna hitam. Lalu 1 buah buku tabungan, 1 buah kartu ATM Bank BCA dan uang sebesar Rp 1,5 juta. “Sejumlah barang bukti berhasil kami amankan saat penangkapan. Kami masih akan mendalami dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang tersebut,” ujar AKBP Bayu.
Lebih lanjut AKBP Bayu menambahkan, dari hasil pendalaman dan keterangan tersangka, banyak warga Kota Banjar yang memesan obat-obatan terlarang jenis hexymer tersebut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196, 197 dan Pasal 198 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. “Tersangka pengedar obat-obatan terlarang ini terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Mamay)