Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polda Riau Tangkap Pria Perakit Bom

×

Polda Riau Tangkap Pria Perakit Bom

Sebarkan artikel ini

Views: 203

PEKANBARU, JAPOS.CO – Ditreskrimum Polda Riau bersama Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN alias Ocu Bin (Alm) Syar (47), beralamat SP 3 SMP RT 025 RW 007 Kel Pangkalan Kasai Seberida Inhu yang diduga menguasai bahan peledak bom.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengungkap kronologis penangkapan Pelaku berinisial MN alias Ocu.

“Ditreskrimum Polda Riau bersama Polres Inhu mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpan sesuatu bahan peledak. Pelaku berinisial MN alias Ocu,” ungkap Sunarto kepada media saat Konferensi Pers, Rabu (5/10/2022) siang.

Sekitar bulan Mei 2022, Pelaku MN memesan dan membeli secara online melalui Tokopedia  bahan-bahan peledak seperti Pupuk KNO3, Belerang, Arang dan Timer. 5 hari kemudian, pesanan Tersangka tiba dengan diantar Kurir. Selanjutnya bahan peledak tersebut disimpan oleh Pelaku di dalam kamar rumahnya.

Pada akhir bulan September 2022, pelaku mencoba merakit dan mencampurkan semua bahan peledak tersebut ke dalam wadah ember. Setelah tercampur merata, dimasukkan ke dalam botol bekas yang berisikan bahan peledak, dan pelaku mulai membakarnya. Pada percobaan tersebut,  mengeluarkan bunyi namun tidak begitu kuat.

Kemudian Pada akhir September 2022, pelaku mencoba kembali merakit dan mencampurkan bahan peledak, namun pada percobaan yang kedua ini. Pelaku menggunakan kabel listrik yang sudah dipisahkan kedua sisinya dan masukkan kedalam botol melalui lubang tutup botol dan pelaku memposisikan ujung kabel menyentuh bahan peledak yang sudah dicampurkan ke dalam botol tersebut.

Lalu Pelaku meletakkan botol di lahan semak didepan rumah, dan menarik kabel ke dalam rumahnya. Selanjutnya kabel listrik disambungkan ke sisi positif dan negatif pada aki motor yang berada di dalam rumah.

Pada percobaan kedua ini, pelaku menunggu kira-kira 5-10 detik hingga bahan peledak tersebut bereaksi dan menimbulkan suara ledakan dari petasan namun terdengar lebih kuat dari hasil percobaan peledakan bahan peledak pertama.

Selanjutnya, pada Senin (3/10)  Pelaku kembali mencoba merakit dan mencampurkan bahan peledak tersebut, setelah menjadi satu rangkaian, kemudian memasukkannya kedalam karung beras yang telah berisi rangkaian bahan peledak dan diletakkan di pinggir jalan depan rumahnya. Kemudian pelaku mensetting timernya untuk waktu 30 menit.

Terhadap satu rangkaian pada percobaan ketiga tersebut, Pelaku meninggalkan rangkaian tersebut begitu saja dipinggir jalan dan ia pun pulang ke rumahnya di Desa Kelesa (berjarak 7 KM dari lokasi) sehingga tidak mengetahui apakah satu rangkaian bahan peledak tersebut meledak atau tidak,” papar Kabid Humas Polda Riau ini.

Pada Selasa (4/10/2022) Pelaku berhasil diamankan saat dilakukan penggeledahan rumah dikontrakan pertama Pelaku di Dusun Sei Bangkar RT. 041 RW.011 Kel. Pangkalan Kasai Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau dan Penggeledahan di  rumah di kontrakan kedua di Desa Kelesa RT.007 RW. 001 Kec. Seberida Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau,” terangnya lagi

Sunarto mengatakan  sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, yakni ; Intan Ardani Binti (Alm) Syarifuddin (Adek Kandung Tersangka), Singgil Pranata (Mantan Suami Intan Ardani), Dedy T. Simamora (Saksi Penangkap), Sandra Baiwa (Saksi Penangkap), Sartono, Ferryadi, Partono, Sugiati, Nurhasbi (Para Saksi yang mendengar suara Ledakan), Tugiman (Pemilik Kontrakan pertama), Ali Usman B. (Pemilik Kontrakan Kedua).

Barang Bukti yang diamankan di TKP 1 berupa 3  buah Casing beserta pecahannya, 2  buah Paralon, 1 buah Baterai AKI, 1 buah Jam Digital. Sementara itu BB di TKP 2 yakni 4  buah  paralon, 6 kg booster kelengkeng, 2.5 kg belerang, 1.5 kg Arang Hitam, 1 buah Handphone Oppo Rakitan, 2  buah Solder Listrik, 3  buah Baterai, 1  buah Aki  Motor 12 Volt, 1 buah Glue Gum, 1  buah Gergaji, 2  Kacamata Night Vision,  4 buah jam digital, 1 buah Gitar, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus gula.

Atas kasus ini Tersangka dijerat  Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Bahan Peledak, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan diancam hukuman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 61 BINJAI, JAPOS.CO – Kota Binjai Sumatera Utara dilanda banjir besar pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) walikota dan wakil walikota  periode 2024-2029,yang berlangsung pada Rabu…