Views: 207
BANTEN, JAPOS.CO – HUT Provinsi Banten bersamaan waktunya dengan gerakan reformasi Indonesia. Dimana pemerintah dan negara memutuskan strategi dan tujuan bernegara dari politik sentralisasi ke politik desentralisasi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro pada Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-22 Provinsi Banten di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (04/10/2022).
“Dengan politik desentralisasi ini penambahan daerah otonomi semakin banyak, sehingga mengaktifkan peran serta masyarakat dalam mencapai tujuan,” baca Suhajar.
Dikatakan, dalam penyerahan wewenang Kepada Daerah otonom secara tidak langsung memberikan kesempatan bagi para Kepala Daerah untuk mengelola dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing.
“Menjadi kewajiban kita untuk mengemban tugas yang telah dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” lanjutnya.
“Maka dari itu, Provinsi Banten harus bisa mengubah pemerintahan Provinsi Banten ini menjadi organisasi pelayanan publik yang efektif,” baca Suhajar.
Diungkapkan, dengan bertransformasi menjadi organisasi layanan publik, mampu mempercepat proses pembangunan Provinsi Banten lebih baik lagi.
Dengan menjadi organisasi pelayan publik yang baik, Provinsi Banten di usia yang Ke-22 mampu melaksanakan fungsi pemerintahan serta mengukur kinerja pemerintah daerah Kabupaten/Kota dengan melibatkan peraturan yang sesuai.
“Dengan melibatkan kesejahteraan, keadilan, kemandirian, dan ketertiban, maka akan minim kesalahan dalam pemberian pelayanan,” jelas Suhajar.
Menurutnya, transformasi organisasi harus diiringi dengan budaya kerja yang terus diperbaiki untuk memastikan tujuan yang telah dicapai.
“Kita harus memastikan Budaya Kerja yang berakhlak, serta berorientasi kepada pelayanan sehingga bangga bisa melayani bangsa,” pungkasnya.(Yan/Adpim)