Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

CV Surya Ketapang Dipolisikan, Bayar Gaji Tak Sesuai UMK Hingga Pecat Buruh Semaunya

×

CV Surya Ketapang Dipolisikan, Bayar Gaji Tak Sesuai UMK Hingga Pecat Buruh Semaunya

Sebarkan artikel ini

Views: 552

KETAPANG, JAPOS.CO – CV Surya beralamat Jalan Panjaitan Ketapang-Kalbar  dilaporkan oleh 5 orang buruh yang dipecat secara sepihak ke Polres Ketapang. Perusahaan yang bergerak distributor pengadaan bahan bangunan itu, juga dinilai membayar gaji karyawan tidak sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sesuai fhoto chopy yang dilihatkan ke Japos.co, laporan polisi terjadi pada hari Senin 03 Oktober 2022, sebagai pelapor Radiansyah (21th) bersama-sama 4 (empat) orang teman lainnya. Sedangkan penerima laporan adalah Briptu Rifin Mariandi.

Terbaca dalam surat polisi, pelaporan terjadi karena diduga CV Surya melakukan tindak pidana. Dimana dalam pasal yang dikenakan berbunyi, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), pasal 68, pasal 69 ayat (2), pasal 80, pasal 82, pasal 90 ayat (1), pasal 143 dan pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sangsi penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun penjara dan atau denda paling sedikit  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2003.

Dalam pelaporan, ke lima mantan buruh CV Surya ini didampingi Lusminto Dewa seorang Pemerhati Buruh Kabupaten Ketapang. Lusminto Dewa dikenal aktif di salah satu organisasi buruh dan dia juga diketahui sangat paham dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Namun terlepas dari semuai itu, sosok yang memimiliki tubuh gempal itu mempunyai sifat perasa dan tak tahan apabila mendengar buruh disakiti.

“Ya, mereka berlima datang kepada saya. Setelah mendengar cerita dan melakukan konfirmasi ke perusahaan, dapat saya simpulkan dan diduga, perusahaan dengan sengaja mengangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Lusminto Dewa kepada Japos.co, Senin (03/10/22).

CV Surya dinilai Dewa, membayar gaji buruh di bawah UMK Ketapang, tidak sesuai SK Gubernur Kalimantan Barat. Seharunya, upah yang diterima setiap tenaga kerja minimal Rp. 2.867.000,- perbulan. Sementara CV Surya selama ini hanya membayar gaji buruh Rp. 60.000 perhari x 6 (tiap minggu).

“Inikan miris, maka dari itu kami laporkan ke Polisi,” ucap Dewa seraya berharap, Semoga instansi terkait dapat menindak CV Surya dan laporan yang mereka buat segera diproses.”

Seperti diberitakan pada edisi sebelumnya, bertepatan naiknya harga BBM (Bahan Bakar Minyak) beberapa waktu lalu, CV Surya yang bergerak di bidang pengadaan bahan bangunan dituding dan terkesan melakukan semena-mena terhadap pekerja (buruh).

Perusahaan beralamat Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan Ketapang itu, menurunkan upah buruh hingga melakukan pemecatan terhadap karyawannya, sehingga, perusahaan dipandang jalim dan mengangkangi hak-hak buruh.

Untuk mencari keadilan, akhirnya Dewa bersama buruh berkunjung melakukan klarifikasi ke kantor CV Surya dan menghadap manajemen perusahaan, pada Kamis (29/09/22). Mereka meyampaikan berbagai keluhan namun tidak ditanggapi.

“Benar kami telah berkunjung ke perusahaan (CV Surya) guna mencari keadilan dan memperjuangkan hak buruh yang dipecat,” ungkap Lusminto Jum’at (30/09/22).

Dewa mengungkapkan, keluh kesah pekerja berawal dari upah buruh. Dimana, sebelumnya upah satu sak semen Rp. 400/sak, kemudian diturunkan menjadi Rp. 200 sak. Hal itu membuat buruh kesal. Rasa kecewa tak tertahan, mogok kerja pun terjadi tanda protes dengan harapan upah kembali seperti sebelumnya.

Namun apa yang terjadi, bukanya tuntutan dipenuhi malah mereka dipecat. Perusahaan beralasan mogok kerja merupakan indisipliner dan dikatagorikan tidak masuk kerja, sedangkan status pekerja merupakan buruh lepas.

“Ada 5 (lima) orang menghadap saya, dan mereka yang dipecat oleh perusahaan dengan masa kerja rata-rata sepuluh tahun lamanya,” tutur Lusmito Dewa, Kamis (29/09).

“Saya berharap CV Surya tidak semena terhadap buruh. Apalagi diketahui para buruh bekerja sudah cukup lama,hingga belasan tahun. Namun mereka tetap saja menjadi karyawan lepas. Gaji pokok mereka juga tidak sesuai upah minimum yang ditetapkan Pemerintah. Semua itu tidak benar,” jelas Dewa.

Seorang buruh bernama Riduan (28th) menjelaskan, mengaku bahwa dia diantara buruh yang di pecat akibat lakukan protes. Riduan menilai perusahaan terkesan tidak manusiawi padahal dia telah bekerja selama sembilan tahun.

“Upah kami diturunkan. Ketika melakukan protes dan mogok kerja kami langsung dipecat karena dianggap tidak masuk kerja,” ujar Riduan.

Sementara Gita selaku HRD Distributor CV Surya di Jalan Di Panjaitan Desa Sukaharja pada saat dikonfirmasi awak media tidak bisa memberikan keterangan karena belum berkomunikasi dengan atasan atau pimpinannya.

Meski demikian dia membenarkan ada kunjungan perwakilan buruh (Lusmito Dewa) ke perusahaan. Dan dia juga tidak menyangkal bahwa beberapa buruh ada yang dipecat.

“Ya mereka dipecat beberapa hari lalu karena protes bahkan melakukan mogok kerja. Oleh karena itu perusahaan beranggapan sudah tidak mau kerja,” kata Gita sebagaimana dikutip dari Antaranews.com Kamis (29/09/22).

“Sedangkan hitungan-hitungan untuk buruh yang diberhentikan, sudah dipersiapkan dan diajukan. Sehingga tinggal menunggu persetujuan dan keputusan pimpinan,” pungkas Gita.(Tris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *