Views: 207
JAKARTA, JAPOS.CO – Deolipa Yumara laporkan Van Meer Adrianus Christianus Cornelis seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda ke Polres Jakarta Selatan, Jumat, (1/10).
Menurut Deolipa, pelaporan tersebut dilakukan kliennya Mimi Maryati Said mengenai permasalahan hukum dengan mantan suaminya.
“Adanya mantan suami klien saya (Mimi) seorang WNA melakukan penyelundupan hukum diduga berbagai cara merubah dokumen serta administrasi kependudukan dan bisa melakukan tindakan hukum menurut resmi di Indonesia,” ungkapnya.
Persoalan hukum itu dikatakan Deolipa, terlapor berasal dari negara Belanda dan kini teregister dengan Nomor: LP/2373/X/2022/RJS.
Selain itu, Deolipa menambahkan, pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh Van Meer Adrianus Christianus Cornelis dan seolah-olah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Terlapor juga memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di Indonesia,” terangnya.
Van Meer Adrianus Christianus Cornelis menurutnya telah melanggar administrasi kependudukan di Indonesia.
Sebelumnya, kliennya telah menemukan surat tentang Van Meer Adrianus Christianus Cornelis yang berasal dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Setelah melakukan pengecekan surat tersebut tentang warga negara atas nama terlapor ternyata tidak terdaftar dalam database kewarganegaraan, artinya surat tersebut palsu.
Atas perbuatannya Van Meer Adrianus Christianus Cornelis sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP.(Red)