Views: 217
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Terhitung Jum’at, (29/9) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, telah menetapkan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berinisial AS, sebagai tersangka. Ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik pakan berbahan baku utama ikan.
Tersangka AS pun langsung ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Mukomuko. Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH didampingi Kasatreskrim Iptu. Susilo, SH, MH dan Kasubsi Penmas, Ipda. Warno Prakasa, SH, di Ruang Restorative Justisce Satreskrim Polres Mukomuko membenarkan hal tersebut.
“Benar, terhitung hari ini, ditetapkan tersangka. Dan untuk kepentingan kelancaran penyidikan, AS terhitung hari ini juga, kita tahan,” tegas Kapolres.
Dugaan tindak pidana korupsi ini, bermula dari sebuah kegiatan pembangunan pabrik pakan berbahan baku utama ikan, progran bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tahun 2019 lalu.
Proyek itu bernilai Rp 1 miliar, dan dikerjakan secara swakelola. Pengelolaanya dilaksanakan oleh BUMDes Desa Pasar Bantal. Dengan tim teknis yang melaksanakan, TPK yang dibentuk bersama oleh Pemerintah Desa Pasar Bantal dan BUMDes Desa Pasar Bantal.
“Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, kuat dugaan tidak berpedoman pada petunjuk teknis hingga mengakibatkan negara rugi sebesar Rp 494 juta,” katanya.
Ditambahkan Kasatreskrim, Iptu. Susilo, SH, MH, atas perbuatanya, tersangka AS dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penanganan ini bermula dari laporan masyarakat. Ditindaklanjuti, didapati bukti awal, sehingga kita laksanakan gelar pekara. Dan kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” paparnya.
Polres Mukomuko,kata Kasat, masih terus memgembangkan perkara ini. Hal itu untuk memastikan, apakah masih ada pihak lain yang terlibat dan ikut serta bertanggungjawab atas kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain. Makanya, perkaranya kita kembangkan lagi. Namun untuk sekarang baru satu orang kita tetapkan sebagai tersangkanya,” demikian, Kasat.(JPR)