Views: 262
CIAMIS, JAPOS.CO – Tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sukasetia Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis akan bongkar siapa saja yang terlibat.
Hal itu dilontarkan Mantan Sekdes Desa Sukasetia TH. Dirinya membenarkan bahwa dirinya berikut mantan kades yang ditetapkan kepolisian jadi tersangka. “Saya saat di Polres Ciamis dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditetapkan tersangka bersama mantan kades, “papar TH kepada para awak media, Jumat (23/9) sore.
TH menegaskan, setelah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian ini tentunya akan secara terbuka di Pengadilan. “Pokoknya saya akan segamblang-gamblangnya dan tidak akan ditutup-tutupi terkait permasalahan ini, ya karena yang menikmati banyak, ” tegasnya.
Lanjut TH, meski memang yang menikmati dana DD itu ada namun tidak besar. “Tapi tetap saya akan siap buka-bukaan siapa saja yang menikmatinya, ” tegasnya.
Firdaus selaku masyarakat Desa Sukasetia menyambut baik, kalau TH mantan Sekdes Sukasetia mau bongkar-bongkaran siapa saja yang terlibat. “Tentunya saya menyambut baik. Karena jelas dengan munculnya dua tersangka yang ditetapkan kepolisian, menimbulkan pertanyaan yang sangat besar bagi masyarakat. Sebagai masyarakat awam berasumsi biasanya dalam tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan oleh individu. Biasanya, ada peran orang lain yang ikut menikmati hasil kejahatan atau orang yang menyuruh/menyarankan melakukan, ” ujarnya.
Firdaus menegaskan, apakah pihak penegak hukum sudah mendalami ada keterlibatan yang lainnya. “Karena kami sebagai masyarakat mengharapkan proses hukum yang seadil-adilnya, ” tegasnya.
Ditempat terpisah, Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena membenarkan tentang kasus yang sedang ditangani oleh Polres Ciamis mengenai penyelewengan Dana Desa di Desa Sukasetia. “Berkas sudah P21 diserahkan kepada kejaksaan. Tinggal menunggu tahap duanya, pengiriman dua tersangka mantan sekdes dan mantan kades, berikut barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Negri Ciamis. Tunggu saja tinggal tahap duanya pengiriman tersangka dan barang buktinya, ” pungkasnya. (Mamay)