Views: 503
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pekerjaan fisik pembangunan lanjutan Balai Diklat Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat dikota Bukittinggi, diduga tidak mematuhi aturan SMKKK (Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja).
Salah seorang pekerja yang enggan namanya ditulis menyampaikan, tidak pernah diberikan APD (Alat Pelindung Diri) selama bekerja, “elama saya bekerja sekian bulan lamanya, tidak ada diberi APD lengkap,” katanya seraya mengeluh.
Sementara di dinding pagar perkarangan bagian depan dilokasi pekerjaan, terpasang spanduk wajib APD, dan ternyata itu hanya sekedar formalitas saja untuk dijadikan topeng belaka dimata publik, yang kenyataannya tidak terlaksana sepenuhnya.
Dan ruang informasi publik sangatlah tertutup rapat untuk diwawancarai dan konfirmasi oleh awak media terhadap badan publik, atau pengguna dan pelaksana pekerjaan, ditutupi dengan aturan yang tidak jelas.
Sehingga awak media merasa terhambat dalam menjalankan Tupoksi (Tugas pokok dan Fungsi) nya sebagai kontrol sosial tentang penggunaan anggaran negara.
Terpisah, Andar Situmorang SH Direktur GACD (Goverment Agaians Coruption And Discrimination) mengatakan, sungguh menjadi tanda tanya besar dimata publik akan sistem pekerjaan di DPTPH (Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura) atau yang sering disebut Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat itu tentang penyelenggaraan dana negara yang cukup besar itu.
“Terkait tentang penerapan SMK3 itu sudah diatur didalam perjanjian kontrak dan dokumen kontrak, yang mengacu kepada beberapa peraturan dan perundangan,” jelas Andar.
Di sampaikan Andar, sesuai Permenaker No 1/1980, tentang K3 Kontruksi Bangunan, Permen PU No 05/2014, tentang Pedoman SMK3, PP No 50/2012, tentang penerapan SMK3, dan UUD 1945, UU No 01/1970, tentang K3, UU No 23/1992, tentang kesehatan, UU No 03/1992, tentang Jamsostek/BPJS, UU No 18/1999, tentang Jasa Kontruksi dan UU No 13/2003, tentang tenaga kerja.”
“Nampaknya pihak pengguna dan pelaksana dinilai telah mengangkangi segala peraturan dan perundangan yang sudah ditetapkan. Padahal sebagian dari undang undang tersebut tertuang beberapa sangsi adminitratif dan pidana yang harus ditegakkan oleh aparat terkait bagi yang melanggarnya,” ujar Andar.
“Dan disinyalir adanya kekurangan dari aturan admintrasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah tersebut, karena adanya kelalaian dari pihak kepengawasan,” pungkas Andar Situmorang SH MH. (Denny)