Views: 1.1K
KETAPANG, JAPOS.CO – Naiknya harga BBM (Bahan Bakar Minyak) beberapa waktu lalu, CV Surya yang bergerak di bidang pengadaan bahan bangunan dituding dan terkesan melakukan semena-mena terhadap pekerja (buruh).
Perusahaan beralamat Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan Ketapang-Kalbar itu diduga mengambil langkah sepihak, menurunkan harga upah hingga melakukan pemecatan terhadap karyawannya.
Atas perbuatan tersebut, selaku Pemerhati Buruh Ketapang Lusmito Dewa menyayangkan hal itu terjadi. Perusahaan dipandang Dewa telah berbuat jalim dan mengangkangi hak-hak buruh.
Untuk mencari keadilan, akhirnya Dewa bersama timnya berkunjung melakukan klarifikasi ke kantor CV Surya dan menghadap manajemen perusahan, Kamis (29/09/22).
“Benar kami telah berkunjung ke perusahaan (CV Surya) guna mencari keadilan dan memperjuangkan hak-buruh yang dipecat,” ungkap Lusminto Dewa kepada Japos.co via whatshapp dan mengaku sedang dalam perjalanan ke Pontianak, Jum’at (30/09/22).
Dilansir dari Antaranews.com, Dewa mengungkapkan, teriakan buruh terjadi berawal dari upah buruh. Dimana, sebelumnya untuk upah satu sak semen Rp. 400/sak, kemudian diturunkan menjadi Rp. 200 sak, sehingga membuat buruh melakukan protes.
Tidak sampai disitu saja, akibat penurunan upah dikatakan Dewa, buruh melakukan mogok kerja dengan harapan upahnya dikembalikan semula.
Namun apa yang terjadi, bukanya tuntutan dipenuhi malah mereka dipecat dengan alasan tidak masuk kerja dan status pekerja merupakan buruh lepas.
“Ada 5 (lima) orang menghadap saya, dan mereka yang dipecat oleh perusahaan dengan masa kerja rata-rata sepuluh tahun lamanya,” tutur Lusmito Dewa, Kamis (29/09).
“Saya berharap CV Surya tidak semena terhadap buruhnya. Apalagi diketahui para buruh sudah bekerja sepuluh hingga belasan tahun. Namun mereka tetap saja menjadi karyawan lepas. Gaji pokok mereka juga tidak sesuai upah minimun yang ditetapkan Pemerintah. Semua itu tidak benar,” jelas Dewa.
Salah seorang buruh bernama Riduan (28th) menjelaskan dan mengaku bahwa diantara buruh yang di pecat akibat protes upah angkut senen diturunkan. Riduan menilai perusahaan terkesan tidak manusiawi padahal menurutnya, dia telah bekerja selama sembilan tahunan.
“Benar upah kami diturunkan. Ketika melakukan protes dan mogok kerja kami langsung dipecat karena dianggap tidak masuk kerja,” ujar Riduan.
Sementara Gita selaku HRD Distributor CV Surya di Jalan Di Panjaitan Desa Sukaharja pada saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lantas belum berkomunikasi dengan atasan atau pimpinannya.
Meski demikian dia membenarkan ada kunjungan perwakilan buruh (Lusmito Dewa) ke perusahan. Dan dia juga tidak menyangkal bahwa beberapa buruh terjadi Pemecatan lantaran para buruh tidak mengikuti kebijakan perusahaan.
“Ya mereka dipecat beberapa hari lalu karena protes kebijakan bahkan melakukan mogok kerja. Oleh sebab itu perusahaan beranggapan mereka sudah tak mau kerja,” kata Gita sebagaimana dikutip dari Antaranews.com, Kamis (29/09/22).
“Sedangkan hitungan-hitungan untuk buruh yang diberhentikan, sudah dipersiapkan dan diajukan. Sehingga tinggal menunggu persetujuan dan keputusan pimpinan,” pungkas Gita.(Tris).