Views: 376
AGAM, JAPOS.CO – Terkait adanya dugaan Mark up dan material haram pada kegiatan penataan prasarana pertanian, dengan pekerjaan fisik pembangunan lanjutan Balai Diklat dikota Bukittinggi. Pekerjaan yang menelan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) senilai Rp.13.298.998.051,-.
Dari hasil pantauan awak media dilokasi pekerjaan, ditemukan beberapa dugaan Mark up yang tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja), dan Spektek ( Speksifikasi tekhnis) terhadap material yang dipergunakan oleh pelaksana pekerjaan.
Yakni, dilokasi pekerjaan proyek yang bernilai belasan milyar itu, awak media menemukan sebagian bahan yang berupa batu, pasir, kerikil, dan tanah urugan, diduga berasal dari hasil tambang ilegal.
Begitu juga halnya ditemukan dilokasi pengerjaan sebagian besi ulir berdiameter 10, tidak ada merk dan SNI (Standar Nasional Indonesia), dan pintu yang berjumlah lebih dari 100, diduga tidak sesuai spektek.
Untuk melengkapi keterangan dari beberapa temuan tersebut, pihak media telah melakukan wawancara tertulis lanjutan melalui WA (What’s App) pribadinya Syafrizal alias Jejeng sebagai Kadis (Kepala Dinas) Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Provinsi Sumatera Barat, juga selaku PA (Pengguna Anggaran) dalam pekerjaan tersebut pada tanggal (26/09/2022), tidak ada jawaban yang jelas dan terkesan tutup mata.
Sebelumnya pihak media pernah mewawancarai Jejeng via seluler dan WA pribadinya, namun Jejeng tidak berkenan memberikan jawaban lengkap dari beberapa pertanyaan yang ditujukan kepadanya, dan langsung diarahkan konfirmasi kepada Irvan sebagai pelaksana Diklat.
Irvan ternyata sebagai konsultan supervisi dipekerjaan itu pun diwawancarai awak media via phosel pribadinya beberapa hari yang lalu, namun awak media merasa dipersulit dengan pernyataannya harus ada surat dari pihak Dinas terkait untuk melayani kebutuhan keterangan pers dengan keterbatasan wewenang konsultan dan sepertinya ada indikasi lempar bola.
Berlanjut pada dihari yang sama, Senen (26/09/2022), dilokasi proyek, awak media wawancarai Riki selaku pelaksana lapangan dari PT.Grafos Grahapersada, namun jawabannya terendus ikut irama pernyataan Irvan dengan menyatakan harus menyurati terlebih dahulu, “Kalau mau minta keterangan informasi, silahkan buat surat dulu untuk menemui orang yang bersangkutan,” ucap Riki.
Hingga berita ini tayang, pihak awak media belum mendapatkan keterangan yang jelas dari pihak yang bersangkutan dan pihak terkait dengan proyek yang bernilai fantastis itu justru dipersulit dengan aturan mereka perbuat. Aturan yang bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). (Denny)