Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

PT MAI (Cargil Group) Kuasai Tanah Warga Bersertifikat Secara Sepihak

×

PT MAI (Cargil Group) Kuasai Tanah Warga Bersertifikat Secara Sepihak

Sebarkan artikel ini

Views: 354

KETAPANG, JAPOS.CO – Kepala Desa Lembah Mukti Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Agus Suryadi menyampaikan rasa kecewa terhadap PT MAI (Maya Agro Investama), karena menguasai tanah warganya secara sepihak.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Rasa kecewa itu disampaikan Kades kepada Japos.co dimana menurut dia, tanah yang diklaim oleh perusahaan yang tergabung dalam PT Cargil Group itu telah bersertifikat yang diterbitkan oleh BPN tahun 2000 an. Tanah tersebut dimiliki (atas nama) 13 orang dengan luas keseluruhannya 7 hektar.

Dalam hal ini dijelaskan, Pemerintahan Desa telah menghubungi perusahaan dan melaporkan ke pihak terkait. Namun hingga kini belum ada titik terang. Perusahaan selalu mengklaim bahwa tanah milik mereka, setelah melakukan ganti rugi dengan seorang berinisial IS pada tahun 2006.

“Kan aneh sertifikat terbit tahun 2000 sementara perusahaan mengklaim tahun 2006. Yang benar saja !” ucap Kades Agus Suryadi tampak kesal, Minggu (25/09/22).

“Untuk itu, jika dalam waktu dekat ini belum ditemukan solusi, maka persoalan ini akan kami bawa (laporkan) ke Gubernur dan Presiden Republik Indonesia”

“Sebagai Kepala Desa, saya tidak menginginkan gegara tanah tak seberapa ini terjadi anarkis, warga ribut dengan perusahaan dan dunia investasi menjadi tidak kondusif,” tegas Kades.

Seperti diberitakan Japos.co sebelumnya, keluhan warga atas lahan sudah lama terjadi. Petemuan dan mediasi pun sudah berulang kali dilakukan, hanya saja, hingga saat ini warga belum mendapat jawaban yang pasti. Sementara lahan tersebut telah berdiri kebun sawit bahkan dikabarkan pihak perusahaan telah memetik hasilnya (panen).

Warga pun tidak dapat menutupi  rasa kecewa terhadap perusahaan. Tanah mereka dikuasai secara sepihak dan seakan bukti kepemilikan sertifikat dipandang sebelah mata.

Dalam pemberitaan juga dituliskan, warga mendatangi Kades dan mereka membawa data serta menyampaikan keluh kesah. Setelah dicek, memang benar mereka memiliki sertifikat yang sah. Dan menurut Kades  diduga tanah warganya dicaplok sepihak oleh perusahaan.

Menyikapi persoalan di atas serta guna mencari keadilan, beberapa waktu lalu Sang Kades  pernah bertandang ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Ketapang, bermaksud menanyakan keabsahan sertifikat yang ada sekaligus meminta BPN untuk kelapagan agar dapat menunjukan titik koordinat sebenarnya. Hanya saja dikatakan, hingga saat ini pihak BPN belum menyikapi.

Selain itu, atas nama Kantor Desa Lembah Mukti Kecamatan Manis Mata Kades Agus Suryadi juga melayangkan surat ke perusahaan (PT Cargil Group) dan menanyakan sekaligus menyampaikan polemik yang sedang dihadapi warganya.

Namun sayang pihak perusahaan pada waktu itu tetap bersikeras dan berdalih bahwa merekalah yang berhak atas tanah dimaksud.

Jawaban atau penjelasan perusahaan tersebut dikatakan Kades, dituangkan dalam surat balasan dari perusahaan ke Pemerintahan Desa, sesuai surat nomor 017/CR-Reg 2/IV/2022, tertanggal 18 April 2022 yang ditanda tanagani oleh Hidirmanto, SH selaku CR Manager region 2.

Pihak Cargil menerangkan bahwa  blok/lokasi yang diklaim oleh masyarakat itu memiliki data dan legalitas sebagai berikut, dimana tanah yang termasuk di blok/lokasi dalam ijin PT MAI terbit tahun 2006.

Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa lahan di blok dimaksud (K34B4e) diperoleh dengan proses ganti rugi dan tanam tumbuh (GRTT) dari Saudara IS pada tahun 2008, sebagai pemilik lahan Saudara IS juga sudah menerima konpensai kebun plasma pola kemitraan yang tergabung dalam koperasi  Mitra Arma Jaya.

Dalam surat juga dipaparkan dimana, lahan yang diserahkan oleh Saudara IS kepada perusahaan (PT MAI) berasal dari tanah masyarakat  di dalamnya ada kebun karet dan masih belukar bekas peladangan mereka yaitu bapak Mehong  dan Kemuhung, dan lahan ini idak pernah diserahkan  kepada siapapun, dan menurut perusahaan terbukti pada saat diserahkan oleh saudara IS kepada Pihak Perusahaan masih ada kebun karet dan belukar.

Untuk itu demi terciptanya keadilan masyarakat Desa Lembah Mukti, Kades berharap sekaligus meminta kepada Bupati Ketapang segera memanggil pihak perusahaan guna menggali dan mendapatkan keterangan yang sebenarnya.

Kades Agus Suryadi juga meminta BPN Ketapang untuk turun kelapangan dan menunjukan titik koordinat tanah yang tercatat dalam sertifikat warga, sehingga kebenaran dapat terungkap.(Tris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *