Views: 236
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau, bergerak cepat menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi Wanita (Polwan) dan ibunya.
Oknum berinisial IDR dan ibunya (YUL), dilaporan oleh Riri Aprilia Kartin (27). Keduanya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Dirreskrimum Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan.
“Bahwa Polda Riau bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dengan melakukan proses penegakan hukum,” ucap Kombes Asep, minggu (25/9/2022) malam
Dirreskrimum Kombes Pol Asep menerangkan, untuk perkembangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap korban, sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor, Jumat (23/9/2022) kemarin.
Sementara pada Sabtu malam giliran korban yang diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi-saksi, termasuk tetangga korban dan terlapor,” jelas Kombes Sunarto.
“Rencananya esok hari, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini. Sebelumnya IDR yang berstatus terlapor itu, juga sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Riau, Jumat (23/9/2022) kemarin.
Ia bahkan langsung dijemput oleh tim Propam lalu dibawa ke Polda Riau. Tak hanya IDR, sejumlah orang lainnya juga ikut diperiksa.
Sebagaimana diberitakan, seorang oknum Polwan beserta ibunya, dilaporkan karena diduga melakukan penganiyaan atau pengeroyokan.
IDR dan ibunya (YUL), dilaporkan oleh seorang wanita bernama Riri Aprilia Kartin ke Polda Riau.Wanita tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan IDR dan ibunya itu.
Menurut korban, kedua terduga pelaku merasa tidak terima korban berpacaran dengan adik dan anak terlapor.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya, diunggah langsung oleh korban di akun Instagram pribadinya dengan nama @ririapriliaaaaa.
Sontak, unggahan korban ini pun banyak direspon oleh netizen.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi membenarkan perihal adanya laporan tersebut.
Dipaparkannya, pimpinan tentunya tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Pimpinan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan bagi siapa pun yang melanggar hukum,” ucap Kombes Sunarto.
Pada Minggu malam (25/9/2022) Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dikrimum Kombes Pol Asep Darmawan dan Kabid Propam Kombes Yohanes Setiawan menyampaikan perkembangan kasus ini.
“Berikut perkembangan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Riri yang melibatkan salah satu personel Polwan berinisial IDR bersama Ibunya bernama Yul.
Dengan diterimanya laporan dari korban, Polda Riau bergerak cepat. Dari propam dan dari penyidik Ditreskrimum telah melakukan serangkaian pemyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang.
Baik dari Propam yang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik Polri, dari rangkaian penyelidikan, kemudian dari penyidik Ditreskrimum telah melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Bapak Dirkrimum Kombes Asep, telah menetapkan 2 orang Tersangka atas nama IDR dan Yul.
Begitupun dari Propam sudah terlebih dahulu menyatakan terduga pelaku cukup bukti kemudian IDR dilakukan penempatan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Riau.
Sementara umtuk Tersangka Yul tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan; pertama dianggap cukup kooperatif kepada Penyidik, kedua karena harus menjaga cucunya (anak IDR -red) yang masih balita,” tutup Narto. (AH)