Views: 241
SURABAYA, JAPOS.CO – Dalam rekapitulasi uraian pekerjaan terdapat 8 item pekerjaan yang harus terlaksana secara integritas sesuai kontrak bahkan dilengkapi dengan dokumen RKS dan gambar agar terbayar ketika proses mendekati PHO sebagai berikut: penerapan SMKK, pekerjaan main gate, pekerjaan Area sclupture, pekerjaan area Gazebo, pekerjaan Area sangkar, pekerjaan area kolam ikan, pekerjaan area kandang, pekerjaan vegetasi.
Dari pantauan Japos.co star kontrak tertanggal 22 Agustus dengan no.602/4217-TAN/436 7.9/2022 paket kontruksi taman paving Taman Hutan Raya (TAHURA) lokasi Jeruk- Wiyung Kota Surabaya melalui satker Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian dimenangkan oleh CV Alifka Contruction yang berdomisili Jember dengan harga terkoreksi Rp.1.011.606.248,91 milyar serta diawasi oleh konsultan CV Lakucipta Consulindo senilai Rp.40.103.190.00.
Memperhatikan pelaksanaan secara detail, Japos.co menemukan indikasi dugaan kecurangan dengan cara melawan hukum atas volume kwalitas dan kwantitas ketidak sesuaian persyarattan dokumen kontrak yang terdiri dari :
Terdapat biaya penerapan SMKK yakni: penyiapan RKK,Sosialisasi promosi dan pelatihan, pelindung kerja dan pelindung diri, Asuransi dan perizinan, personel keselamatan, Fasilitas sarana prasarana, rambu-rambu yang diperlukan, APAR.
Kemudian untuk area main gate, selanjutnya area sclupture adalah sebagai berikut: pada item pek pasangan batu merah seharusnya 1pc : 4 pp setebal 1 bata dengan volume 1,67 m2, plesteran halus 1Pc:5 Ps tebal 1,5cm dengan volume 50,75 m2 acian 30,55 m2 tidak maksimal.
Pekerjaan area sangkar pada beton pembuatan StepStone berbagai tipe diduga dikorupsi guna mempertebal saku rekanan alhasil tidak fabrikasi non merek, tetapi dicetak sendiri dengan bahan pencampuran dalam bahasa jawa aji mumpung (Mumpung bisa), dengan jumlah Tipe A 10 buah,TipeA.1 (1buah), Tipe B1 3 bh,tipe B2 total 7 bh,B3 total 4 bh dan Steptone tipe C total 4 bh
Untuk pekerjaan area gazebo antara lain: StepStone tipe A sejumlah 40 buah, StepStone tipe A.1 sejumlah 1 bh dan Steptone Tipe B1 sejumlah 15 bh, StepStone tipe B2 total 20 bh, StepStone tipe B3 total 13 bh.
Pada item pengurukan tanah nampak tidak ada pemadatan dengan mesin Baby roller, bahkan tanah bekas galian tidak dibuang keluar lokasi dengan kilometer yang ditentukan.
Pada bagian 3 pekerjaan urukan Bahan yang Digunakan adalah pengurugan lantai dengan menggunakan Sirtu. Tanah hasil galian pondasi tidak boleh digunakan untuk pengurugan. Penempatan Sirtu urugan harus memperhatikan space yang ada.
Metode pemadatan urugan dengan menggunakan babyRoller. Pemadatan dilakukan lapis demi lapis tiap setinggi 20cm dan disiram dengan air hingga padat. 3 Area tanah yang akan di pergunakan sebagai vegetasi di urug dengan menggunakan tanah terolah. Tanah terolah tidak boleh mengandung bahan – bahan kimia yang mengakibatkan tanaman vegetasi akan mati karena terkontaminasi oleh zat – zat kimia yang terkandung dalam tanah terolah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Bung Jerry SH selaku LSM Focus Coruption mengatakan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 1) Pasal 51, ayat (2) pada huruf c antara lain menyatakan bahwa pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; 2) Pasal 89, ayat (4) menyatakan : pembayaran bulanan/termin dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang;
“Kontrak perjanjian pemborongan pekerjaan beserta lampiran masing-masing pekerjaan yang mengungkapkan volume dan spesifikasi pekerjaan yang harus dilaksanakan kontraktor pelaksana; Pakta integritas yang di antaranya menyebutkan akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan dua satker atau PPK Rahmad Kodariawan SP MM tidak bisa dikonfirmasi. Namun ASN Distan Slamet hanya mengungkapkan akan segera menyampaikan temuan kepad PPK dan pengawas selaku konsultan.(junn)