Views: 205
SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Rumah milik bersama antara Noveri dan Nofriyenti (Alm) yang beralamat di Batang Limpauang Kejorongan Sawah Kareh Kecamatan Koto Pabrik Gadang Diate (KPGD) kini bersengketa, pasalnya rumah tersebut diklaim orang tua dari Nofriyenti (Alm).
Menurut Noveri, rumah seluas 7 x 13 meter dibangun dari tahun 2006 tanpa bantuan dari pihak keluarga isterinya (Nofriyenti) dan murni hasil dari usahanya berdua.
Namun, setelah Yenti panggilan Nofriyenti meninggal pasca melahirkan anaknya, rumah tersebut diklaim orang tuanya, padahal rumah tersebut untuk tempat tinggal keempat anaknya yang ditinggalkan almarhum. Sedangkan menurut hukum adat Minang yang lazim, seharusnya diwariskan dan menjadi milik keempat anaknya.
Diketahui, Yenti meninggalkan 3 orang anak yang masih bersekolah dan yang paling kecil usia 16 bulan yang masih membutuhkan tempat untuk berteduh.
“Tanah yang didapat dan dibangun rumah ini hasil menggadaikan SK istri saya ke bank sebagi guru SMP, andaipun ada uang saudara Yenti dibeli tujuannya untuk bersama,” terangnya.
“Meski rumah diatas tanah tersebut disertifikat oleh Yenti Bustami sebagai mertuanya, sangat tidak masuk akal jika menghilangkan hak hak anaknya almarhum, hal itu bertentangan dengan hukum adat Minang,” lanjutnya.
Seharusnya, kata Noveri, Bustami selaku kakeknya memprioritaskan untuk cucu cucu kandungnya yang ditinggalkan almarhum.
Atas permasalahan ini, Noveri akan melaporkan kelembaga adat yang berhak menyelesaikan, bahkan dirinya akan membawa ke ranah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Solok Koto Baru.(EA)