Views: 206
TASIKMALAYA, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Jalan Sutisna Senjaya Kota Tasikmalaya, Senin (19/9). “Ini kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa, Siswi SMA atau SMK Sederajat di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hasbullah melalui sambungan telepon.
Dalam penggeledahan itu, lanjut Hasbullah, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan PIP ditemukan. Seluruh dokumen langsung disita untuk pemeriksaan. Setidaknya dua koper besar diturunkan dari lantai atas kantor. “Tim penyidik menemukan dokumen – dokumen kemudian di lakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut. Penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan,” ujar Hasbullah.
Pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya diakui Hasbullah koopratif selama proses pemeriksaan dokument hingga penyitaan. “Kalau dari KCD koopratif saat kami geledah,” kata Hasbullah.
Sebelumnya, kata Hasbullah, pihaknya sudah memeriksa 12 orang dalam kasus dugaan pemotongan bantuan PIP. Sebanyak 7 orang pihak sekolah dan 5 orang lainnya merupakan pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. “Jadi sekolah yang disinyalir terkait PIP nambah jadi 200 sekolah. Sejauh ini pihak sekolah kooperatif. Kita sudah periksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dari sekolah dan dari Disdik Provinsi,” katanya.
Kerugian Ditaksir Milyaran Rupiah
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah mengatakan, pemotongan dana PIP itu, diduga dilakukan oleh oknum sekolah dengan besaran 10 hingga 20 persen per siswa. Dugaan pemotongan dana itu, terjadi ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat di Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah 130 sekolah. “Dimana dana indonesia pintar ini yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan melalui rekening siswa namun ada beberapa oknum yang melakukan pemotongan dana yang seharusnya diberikan kepada siswa,” katanya.
Pemotongan dana PIP tahun 2020 itu, kata Hasbullah, terjadi saat pendemi Covid-19. Dimana, uang yang seharusnya masuk ke rekening siswa, justru diakomodir oleh sekolah dengan alasan menghindari kerumunan di bank saat pengambilan. “Siswa itu dikuasakan kepada pihak sekolah karena saat pengabilan tidak boleh ada kerumunan. Saat itu ada oknum-oknum yang memanfaatkannya,” katanya.
Besaran dari dana PIP terrsebut, tandas Hasbullah, berbeda setiap siswa tergantung jenjang sekolah, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta. “Itu masih terus kami kembangan,” tandasnya. (Mamay)