Views: 164
CIAMIS, JAPOS.CO – Tim dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis bergerak cepat, dalam penanganan bocah 12 tahun yang masih duduk di sekolah dasar (SD) diduga jadi korban pemerkosaan oleh seorang duda berinisial S (58) di Jalatrang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Tim yang beranggotakan dari P2TP2A Kabupaten Ciamis, Rezky Reynaldi Sudrajat, S.Tr.Sos serta Pengampu Perlindungan Anak DP2KBP3A langsung ke rumah korban untuk memberikan pendampingan sampai ke Mapolres Ciamis untuk memberikan pelaporan.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, M.Si melalui Pengampu Perlindungan Anak, Drs. H. Mokhammad Saiful Bakhri, M.Si sehabis memberikan pendampingan mengatakan bahwa maksud kedatangan tim ke lokasi anak yang menjadi korban perkosaan tersebut dalam memberikan pendampingan sekaligus memberikan trauma healing. “Begitu ada informasi dari rekan IPKB, dirinya langsung berkoordinasi dengan tim P2TP2A Kabupaten Ciamis untuk memberikan trauma healing karena ada anak yang menjadi korban perkosaan tersebut, “ ujarnya.
Dimana tim dari DP2KBP3A Kabupaten Ciamis dan P2TP2A Kabupaten Ciamis, konsen menangani korban kekerasan anak dan perempuan. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Ciamis menilai, kasus perkosaan hingga pengancaman tersebut harus menjadi perhatian bersama.
Dari tiap kasus kekerasan dan pelecehan yang terjadi, anak yang menjadi korban bisa mengakibatkan trauma yang berkepanjangan. “Untuk kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak, baik yang ditangani pihak kepolisian maupun yang belum, tentunya menjadi fokus perhatian kami,” ujar H Syaiful.
Dalam hal ini, kata H. Syaiful, DP2KBP3A bersama P2TP2A Ciamis konsen pada upaya pemulihan psikologis anak yang menjadi korban. “Pemulihan, dengan cara mendatangkan psikolog klinis. Anak yang menjadi korban itu, kami beri trauma healing atau terapi,” katanya.
DP2KBP3A bersama P2TP2A Ciamis, kata H. Syaiful, tidak main-main dalam menangani berbagai kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Karena, pemulihan anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan harus melalui pendekatan yang persuasif. “Untuk pemulihannya perlu waktu, agar mereka kembali ceria dan pulih dari traumanya,” katanya.
Dalam menangani kasus anak, ujar H. Syaiful, DP2KBP3A bersama P2TP2A Ciamis melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Identitas anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan sangat dirahasiakan. Hal ini, mengacu pada prinsip kepentingan terbaik untuk masa depan anak. “Tujuan kami di sini adalah membuat anak yang jadi korban kekerasan dan pelecehan ini kembali pulih. Anak bisa kembali ceria dan semangat dalam mengejar cita-citanya,” ujarnya.
Kedatangan tim DP2KBP3A bersama P2TP2A Ciamis sebagai tindak lanjut kejadian yang bermula dari bocah 12 tahun yang masih duduk di sekolah dasar (SD) diduga jadi korban pemerkosaan oleh seorang duda berinisial S (58) di Desa Jalatrang, Kabupaten Ciamis. Terduga pelaku kini sudah diamankan di Polres Ciamis untuk dimintai keterangan.
Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena membenarkan pihaknya telah mendapat laporan dari orang tua korban. Satreskrim Polres Ciamis kini menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu. “Benar, terduga pelaku sudah kami amankan, belum ditetapkan tersangka. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Magdalena, Selasa (20/9).
Sementara itu, Kepala Desa Jalatrang, Dadi Haryadi mengungkapkan kasus dugaan pemerkosaan itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Korban dipaksa pelaku kemudian menyetubuhinya. Menurutnya, berdasarkan keterangan orang tua korban, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (11/9). Korban saat itu lewat ke rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban dan menyuruhnya masuk ke rumah. “Di dalam rumah, korban disuruh buka pakaian,” ungkapnya.
Korban kemudian diperkosa. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku yang berstatus duda itu mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun. Pelaku akan memukul korban bila memberitahu kejadian tersebut. Lantaran aksinya yang pertama berjalan mulus, pelaku pun pada hari Senin (15/9) kembali melakukan aksi bejatnya. Namun untuk kejadian kedua ini, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendapati pengakuan anaknya jadi korban pemerkosaan, ibunya melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa. Selanjutnya bersama kepala dusun setempat dan Babinsa, orang tua korban diantar untuk melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Dadi mengatakan pelaku tersebut sudah bukan merupakan warga Jalatrang. Sebelumnya memang sempat jadi warga Jalatrang karena menikah dengan warganya, namun sudah lama bercerai. “Korban asli warga di sini. Sedangkan untuk pelaku sudah bukan warga Jalatrang. Sudah bertahun-tahun tidak ada di Jalatrang. Cuma kebetulan saat ini menempati rumah kosong milik anaknya,” katanya.
Menurut Yadi, pihaknya kini berupaya memberikan penanganan trauma healing kepada korban. Yadi pun membenarkan saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. “Kami berharap pelaku mendapat hukuman yang berat untuk mendapat efek jera. Agar tidak ada lagi kejadian serupa,” pungkasnya. (Mamay)