Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Penegakan Hukum Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terkesan Tebang Pilih

×

Penegakan Hukum Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terkesan Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

Views: 238

KAMPAR, JAPOS.CO – Prosedur penangkapan hingga menetapkan tersangka yangdilakukan pihak kepolisian dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi diduga tidak lazim dan menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan terhadap pelaku lain pada kasus yang sama.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti hal, terjadi penangkapan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar,oleh Polsek Tapung Hulu, seminggu yang lalu terkesan tebang pilih.

Atas hal tersebut, muncul pertanyaan publik, jika penangkapan dan disangkakan kepada kedua tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, mengapa polisi tidak memburu yang lain, penjual BBM bersubsidi jenis solar (SPBU).

Menurut masyarakat yang tidak bersedia namanya disebut, cara tersebut dinilai kurang tepat, polisi melakukan penegakan hukum terkesan tebang pilih. Bisa menjadi asumsi negatif bagi masyarakat, penindakan terhadap pelanggar hukum tidak sama dimata hukum.

Sementara Kapolsek Tapung Hulu Kabupaten Kampar, melalui Kanit Reskrim IPTU Hermoliza mengaku pihaknya telah berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM. Serta mengamankan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 17 jerigen/35 liter.

Menurut dia, BBM tersebut diduga milik bernisial DM, yang berasal dari SPBU Sumber Sari Tapung Hulu.

“Kalau itu memang dari SPBU Suram (SPBU Sumber Sari Tapung Hulu),” ungkapnya.

Kata Hermoliza, sejauh ini pihaknya telah mendalami kasus tersebut hingga melibatkan saksi ahli.

“Kami tetap melakukan pemeriksaan, pendalaman terus kemudian kami sudah mengajukan saksi ahli dari skkmigas,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu menyatakan pihaknya akan menertibkan semua jika di di SPBU tersebut masih terdapat aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kalau itu memang, kita akan tertibkan semua,” imbuhnya, Rabu(21/9/22).

Sebelumnya dikabarkan, Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, yakni bernisial BMS dan MA pada tanggal (8/9/22).

Selain mengamankan tersangka, pihak Polsek Tapung Hulu turut mengamankan sejumlah barang bukti guna pengembangan selanjutnya.(dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *