Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Sesuai Kebutuhan Warga, Melalui Dinsos Bupati Serahkan SKTM Untuk Masyarakat

×

Sesuai Kebutuhan Warga, Melalui Dinsos Bupati Serahkan SKTM Untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Views: 168

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menyerahkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk Adelia yang baru berusia 41 hari yakni warga Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi untuk dapat rujukan dan pengobatan di RSUD Raden Mattaher Jambi, Selasa (20/9/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid PS dan PFM Dinsos Tanjabbar, Rahman Tamin mengatakan, STKM dan sejumlah bantuan sembako dan kebutuhan bayi itu diserahkan langsung oleh Dinsos ke rumah yang bersangkutan.

“Bantuan tersebut adalah dari Pak Bupati, hanya melalui Dinas Sosial, saat itu kami langsung medapatkan perintah dari pimpinan untuk menyerahkan berupa surat SKTM,” jelasnya.

Jadi Adelia ini besok akan dirujuk ke Jambi untuk mendapat tindakan medis karena dugaan adanya penyakit di tubuhnya.

“Ya besok mau di rujuk ke Rumh Sakit Raden Mattaher Provinsi Jambi sekitar pukul 09.00 wib,” ucapnya.

Masih kata dia, selain SKTM kami juga menyerahkan bantuan bupati berupa makanan bayi, selimut dan perlengkapan bayi serta sembako, Bupati juga berharap agar proses pengobatannya berjalan lancar.

“Atas kepedulian dan bantuan dari pak Bupati sehingga Dinsos dan Dinkes serta aparatur Pemkab Tanjabbar Adelia bisa di obatin dan di rawat ke RSU Raden Mataher Jambi, Adelia ini sedang mengalami bengkak dikemaluan dan kantung kencingnya, sehingga mengakibakan saat kencing merasakan sakit, dan jugq ada seperti benjolan yang harus di obati,” paparnya.

“Dapat kita ketahui bahwa Dinsos dan Dinkes ini dapat dukungan secara langsung dari Bupati tanjabbar, maka dari itu Adelia pada hari rabu 21 september 2022 ini segera akan di bawa ke RSU Raden Mataher Jambi,” kata Rahman Tamin. (Tenk/Kominfo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *