Views: 216
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Pelaksanaan Pembangunan Proyek Drainnase tepatnya di Jalan A. Yani (parit I ) dalam Kota Kualatungkal yang dikerjakan oleh perusahaan CV JASA MULIA ABADI menjadi sorotan dari warga setempat dan para penggiat lainnya yang berada di pusat Kota Kualatungkal, sangat disayangkan pekerjaan yang terkesan dikerjakan serampangan tersebut dengan nilai pagu Milyar Rupiah dari alokasi APBD Kabupaten Tanjabbar TA 2022 dengan nomor kontrak : 640/122/KONT-KONSTRUKSI-CK/DPUPR/2022 Tanggal 06 Juli SD 02 Desember 2022, sangat meresahkan warga dan bakal merugikan uang daerah.
Alim warga sekitar mengatakan, proses pelaksanaannya pekerjaan tersebut terlihan kacau, pasalnya Drainnase yang lama dibongkar terus hanya dibuang tanah dan batunya tapi tidak diperbaiki sebagai mana mestinya, dan juga limpahan air hujan dan air pasang kita tidak tau air itu pembuangannya akan ngalir ke mana, sebab dipangkal Drainnase tersebut dibuntu dan tidak dikonekan dengan Drainnase yang lama, padahal Drainnase yang lama Ta 2017 lalu itu pembuanagnnya langsung ke anak parit 1, koq ini malah dibuntu, kenapa mereka membangun seperti itu.
“Jadi Pekerjaan Drainnase tersebut benar-benar kacau dan tidak sesuai dengan yang kita harapkan,” ucap Alim.
Ilham pengawas pekerjaan Rekanan dilapangan menyatakan, “Pekerjaan yang ada ini sudah sesuai dalam speck pekerjaan, untuk pengecoran hanya menggunakan molen (manual) dan untuk pengecoran konstin (turap) memang tidak menggunakan besi, konstin ini nantinya akan diapit oleh rigit beton dan trotoar,” papar Ilham
Ketua LSM Petisi Tanjabbar Syaripuddin AR menyampaikan, ini benar-benar aneh ya, kan yang mau di bangun di daerah parit 1 ini tentu nantinya akan dijadikan WISATA KULINER, Anehnya pelaksanaan pengerjaan proyek ini hanya diawasi oleh pengawas lapangan dari pihak rekanan kontraktor saja, sementara pihak dari Konsultan CV. SETINDO KARYA KONSULTAN kemana, jadi pekerjaan tersebut bisa jadi rekanan pelaksana dapat berbuat sesuai dengan keinginannya sendiri, karena tanpa di awasi oleh pihak yang terkait seperti Kons. Pengawas, dan Pengawas dari Pihak PUPR.
“Sudah sering kali saya melihat pejerjaan dilapangan, baru kali ini kerjaan dilapangan dugaan saya tidak mengikuti aturan yang ada, berarti perencanaan pembangunan proyek drainnase ini tidak sesuai ilmu ahli arsitek dan terkesan aburadul, ini tentu hanya menghamburan uang APBD saja, karena drainnase tersebut dibangun ketinggian dan lebarnya hanya 50 cm saja, lantai kerjanya juga hanya di cor dengan menggunakan kayu dari atas drainnase, jadi tinggi rendahnya drainnase tersebut tidak maksimal dan tidak beraturan, kalau sistiem kerjanya seperti itu gimana air pembuangannya akan mengalir pada tempatnya, saya pastikan jika limpahan air hujan/pasang nanti Drainnase tersebut tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Yang satu lagi saat dibangunnya konstin (turap) dibadan jalan juga dicor begitu saja, tanpamenggunkaan cerucup dan pembesian seperti balok tarik, sepengetahuan saya, apapun bentuk bangunan diwilayah kita ini dikarenakan struktur tanah kita yang labil ini tentunya kita membangun tetap menggunakan cerucup dan pembesian, agar bangunan tersebut tetap kuat dan kokoh, koq ini malah sama sekali tidak memakai pondasi dan pembesian, jadi saya berharap agar pekerjaan ini segera pihak yang bersangutan mengklarapikasi / mengambil tindakaan untuk benar-benar mengawasi pekerjaan tersebut agar tidak merugikan masyarakat dan keuangan Daerah.
“Untuk seterusnya apa saja yang akan di bangun bila menggunakan anggaran Daerah rekanan / lainnya harus mencantum nominal besaran pekerjaan yang ada dilokasi, tidak seperti rekanan CV. JASA MULIA ABADI ini yang tidak mencantumkan nominal pekerjaan, jadi untuk selanjutnya kita diharuskan untuk mengikuti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” sebut Syaripuddin AR. Ketua LSM Petisi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis/Staf PUPR dan Konsultan Pengawas belum dapat dihubungi. (Tenk).