Views: 229
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Nasib kaum DT, Rajo Lelo, hilir Babukik Nagari Kamang Mudiak Kec. Kamang Magek Kab, Agam “disikapi” LSM Tikam yang dikoordinator Deny Satriadi CS. Dalam pers rilisnya, Junaidi (Kari) didampingi juru bicaranya Edis Gurianto, DT. Rajo Sampono, serta disaksikan kaum DT. Rajo Lelo memberikan bantahan, putusan No. 01/NM/.V.Inyiak/IV Suku, BB / KM /VIII-2022, tentang penyelesaian perkara Perdata berupa tanah antara kaum DT. Nan Basa dengan kaum DT. Rajo Lelo.
Bahkan menyesalkan sikap sepihak atas putusan tersebut, tanpa alasan yang jelas, satu kaum Dt Rajo Lelo 1000 jiwa yang ada di kampung dan di rantau diberi sanksi adat. Keputusan sepihak tersebut diputuskan oleh Niniak Mamak IV Inyiak (buek arek) di Jorong Babukik, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumbar.
Pernyataan kekecewaan dari Kaum Dt Rajo Lelo disampaikan dihadapan puluhan media cetak, online dan elektronik Senin (19/9/2022) di Jorong Babukik. Bahkan sanksi sepihak Kaum Dt Rajo Lelo dari Suku Jambak, semua kegiatan di kampung, kaum Dt Rajo lelo, seperti baralek dan kegiatan lainnya tidak diikut sertakan atau tidak diundang, begitu sebaliknya jika anak kemenakan mereka ( DT, Rajo Lelo) pesta pernikahan, dilarang untuk dihadiri, ulas kaum DT, Rajo Lelo mengisahkan nasib kaumnya yang terkesan terancam dan tertindas.
Kronologis berawal penebusan harta pusaka tinggi oleh kaum Datuk Rajo Lelo yang digadaikan oleh anak kemenakan kaum Datuk Nan Basa yang sama suku Jambak kepada anak Ma Sati, Des yang menebus 12 emas tinggal Jorong Babukik.
Harta Pusako tinggi berupa sawah/ tabek milik kaum Datuk Rajo Lelo terletak di Tengah Pauh Jorong Halalang Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam. Setelah tanah ditebus, kemenakan dari Dt Rajo Lelo langsung mengolah dengan melakukan penimbunan sawah/ tabek. Tapi, tidak berlangsung lama, datang kaum Rajo Datuk Nan Basa mengklaim tanah tersebut milik mereka sehingga terjadi adu mulut kaum Datuk Raja Lelo dengan kaum Datuk Nan Basa.
Ketika kejadian, perangkat Desa ketua Pemuda, Parik Paga menengahi permasalahan meminta kaum Datuak Raja Lelo untuk menghentikan sementara waktu kegiatan penimbunan. Atas saran dan usulan kaum Dt Rajo Lelo merespon dengan baik dan memiliki niat serta itikat baik untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah mufakat. Setelah musyawarah dengan Mamak dari kaum Dt Rajo Lelo dengan sangat bijak memutuskan memenuhi permintaan perangkat desa menghentikan penimbunan lahan yang disengketakan. .
Namun, tanpa alasan kaum Dt Rajo Lelo dipanggil Buek Arek (Niniak Mamak IV Inyiak) ke kantor Jorong Babukik tepatnya pada tanggal 22 Mei 2022 dijatuhi hukuman adat yang tidak ada hubungannya dengan masalah lahan yang digarap sekarang.
”Kami anggap tidak ada keadilan dalam membuat keputusan sebelum dikeluarkan sanksi adat kami sudah menghentikan dua kali pengolahan lahan. Akibat dikeluarkan sanksi tersebut memberikan dampak physikologis serta dampak sosial lainya, Sanksi sosial dibuat secara sepihak,”ungkap Ramilus Pakiah Rajo Lelo mewakili kaum Dt Rajo Lelo.
Juru bicara LSM Tikam, Edi Gusrianto, “pemberian Sanksi adat pada kaum Dt Rajo Lelo tidak tepat, karena yang diperkarakan masalah tanah dan hukumnya adalah Perdata. Biasanya yang bisa diberikan sanksi adat adalah terbukti, berbuat mesum, zina dan berkata kasar serta menginjak harga diri ninik mamak”.
Mewakili kaum D Rajo Lelo, Edi Gusrianto menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu, buek arek harus mengembalikan nama baik kaum Dt Rajo Lelo, cabut hukuman adat/ sosial, menghadirkan latak sapadan (pemilik batas tanah). Jika, tuntutan tersebut tidak dilaksanakan maka kaum Dt Rajo Lelo akan menempuh jalur hukum.
Secara terpisah, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kamang Mudiak Dt Baringek yang dihubungi via telpon tidak bisa berkata banyak, “masalah itu belum bisa diselesaikan karena prosedurnya panjang dan masalah satu kampung. Namun, pihak yang bertikai juga belum dipanggil atau diundang oleh KAN sendiri”. (Yet).