Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

LSM Tikam: Putusan Sepihak Sanksi Adat Akan Tempuh Jalur Hukum

×

LSM Tikam: Putusan Sepihak Sanksi Adat Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 229

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Nasib kaum  DT, Rajo Lelo, hilir Babukik Nagari Kamang Mudiak Kec. Kamang Magek Kab, Agam “disikapi” LSM Tikam  yang dikoordinator Deny Satriadi CS. Dalam pers rilisnya, Junaidi (Kari)  didampingi juru bicaranya Edis Gurianto, DT. Rajo Sampono, serta disaksikan kaum DT. Rajo Lelo memberikan bantahan, putusan No. 01/NM/.V.Inyiak/IV Suku, BB / KM /VIII-2022, tentang penyelesaian perkara Perdata berupa tanah antara kaum DT. Nan Basa dengan kaum DT. Rajo Lelo.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bahkan menyesalkan sikap sepihak atas putusan tersebut, tanpa alasan yang jelas, satu kaum Dt Rajo Lelo  1000 jiwa   yang ada di kampung dan di rantau diberi sanksi adat. Keputusan sepihak tersebut diputuskan oleh Niniak Mamak IV Inyiak (buek arek) di Jorong Babukik, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumbar.

Pernyataan kekecewaan dari Kaum Dt Rajo Lelo disampaikan dihadapan puluhan media cetak, online dan elektronik   Senin (19/9/2022)  di Jorong Babukik. Bahkan sanksi sepihak Kaum Dt Rajo Lelo dari Suku Jambak,  semua kegiatan di kampung, kaum Dt Rajo lelo, seperti baralek dan kegiatan lainnya tidak diikut sertakan atau tidak diundang, begitu sebaliknya jika anak kemenakan mereka ( DT, Rajo Lelo) pesta pernikahan, dilarang untuk dihadiri, ulas kaum DT, Rajo Lelo mengisahkan nasib kaumnya yang terkesan terancam dan tertindas.

Kronologis  berawal  penebusan harta pusaka tinggi oleh kaum Datuk Rajo Lelo yang digadaikan oleh anak kemenakan kaum Datuk Nan Basa yang sama suku Jambak kepada anak Ma Sati,  Des yang menebus   12 emas  tinggal Jorong Babukik.

Harta Pusako tinggi  berupa sawah/ tabek milik kaum Datuk Rajo Lelo  terletak di Tengah Pauh Jorong Halalang Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam. Setelah tanah  ditebus, kemenakan dari Dt Rajo Lelo langsung mengolah dengan melakukan penimbunan sawah/ tabek. Tapi, tidak berlangsung lama, datang kaum Rajo Datuk Nan Basa mengklaim tanah tersebut milik mereka sehingga terjadi adu mulut  kaum Datuk Raja Lelo dengan kaum Datuk Nan Basa.

Ketika kejadian,  perangkat Desa  ketua Pemuda, Parik Paga  menengahi permasalahan  meminta kaum Datuak Raja Lelo untuk menghentikan sementara waktu kegiatan penimbunan. Atas saran dan usulan kaum Dt Rajo Lelo merespon dengan baik dan memiliki niat serta itikat baik untuk menyelesaikan dengan jalan musyawarah mufakat. Setelah musyawarah dengan Mamak dari kaum Dt Rajo Lelo dengan sangat bijak memutuskan memenuhi permintaan perangkat desa menghentikan penimbunan lahan  yang disengketakan. .

Namun, tanpa alasan  kaum Dt Rajo Lelo dipanggil  Buek Arek (Niniak Mamak IV Inyiak) ke kantor Jorong Babukik tepatnya pada tanggal 22 Mei 2022  dijatuhi hukuman adat yang tidak ada hubungannya dengan masalah lahan yang digarap sekarang.

”Kami anggap tidak ada keadilan dalam membuat keputusan  sebelum dikeluarkan sanksi adat kami sudah menghentikan dua kali pengolahan lahan.  Akibat dikeluarkan sanksi tersebut  memberikan dampak physikologis serta dampak sosial lainya, Sanksi  sosial  dibuat secara sepihak,”ungkap Ramilus Pakiah Rajo Lelo mewakili kaum Dt Rajo Lelo.

Juru bicara LSM Tikam, Edi Gusrianto, “pemberian Sanksi adat pada kaum Dt Rajo Lelo  tidak tepat, karena yang diperkarakan masalah tanah dan hukumnya adalah Perdata. Biasanya yang bisa diberikan sanksi adat adalah terbukti, berbuat mesum,  zina dan berkata kasar serta menginjak harga diri ninik mamak”.

Mewakili kaum D Rajo Lelo, Edi Gusrianto menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu, buek arek harus mengembalikan nama baik kaum Dt Rajo Lelo, cabut hukuman adat/ sosial, menghadirkan latak sapadan (pemilik batas tanah). Jika, tuntutan tersebut tidak dilaksanakan maka kaum Dt Rajo Lelo akan menempuh jalur hukum.

Secara terpisah, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kamang Mudiak Dt Baringek yang dihubungi via telpon tidak bisa berkata banyak, “masalah itu belum bisa diselesaikan karena prosedurnya panjang dan  masalah satu kampung. Namun, pihak yang bertikai juga belum dipanggil atau diundang oleh KAN sendiri”. (Yet).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *