Views: 149
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disinyalir merugikan negara miliaran rupiah, di Mukomuko mandeg. Kasus dimaksud, dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) bantuan pangan non tunai (BPNT).
Mandegnya pengusutan itu, informasinya disebabkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu. Karena tidak kunjung melakukan audit kerugian negara (KN) atas kasus tersebut.
Bahkan, informasinya pula, jangankan untuk mengaudit KN. Menunjuk tim untuk melaksanakan audit pun, belum dilaksanakan oleh pimpinan BPKP Perwakilan Bengkulu.
Sehingga sudah hampir berakhir September 2022, belum ada kemajuan terkait permintaan audit KN tersebut. Padahal, permintaan audit KN tersebut, sudah dilayangkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, sejak Juli 2022.
Telah diajukan permohonan audit kerugian negara ke BPKP Perwakilan Bengkulu sejak Juli itu, dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH MH dan pihaknya sekarang ini, dalam posisi menunggu.
“Kita ajukan permohonan sudah sejak Juli 2022. Dan kita pun sudah melaksanakan eksposs di BPKP,” kata Kajari ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/9).
Apa kendala dari BPKP, Kajari mengaku tidak mengetahui. Namun Kajari memastikan, semua yang diminta BPKP, sudah dipenuhi pihaknya. Seperti permintaan dokumen yang kurang, berikut dengan berkas yang diperlukan.
“Semua permintaan berkas dan dokumen yang kurang, sudah kita lengkapi semuanya,” ucap Kajari.
Untuk ke tahap selanjutnya kata Kajari, sangat bergantung dengan hasil audit kerugian negara. Sebab dari hasil audit nanti, tidak hanya akan diketahui berapa besaran kerugian negara. Tapi juga diketahui, aliran dana dan siapa yang semestinya yang paling bertanggungjawab.
“Kasusnya inikan sudah penyidikan sekarang. Cuma kita belum bisa ke tahapan penetapan tersangka. Karena hasil audit kerugian negaranya kan belum ada,” kata Kajari.
Diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos BPNT yang diusut Kejari Mukomuko ini, penyaluran September 2019 sampai September 2021. Dengan nilai bantuan mencapai Rp 40 miliaran. Asumsi penyidik Kejari Mukomuko, kerugian negara ditaksir bisa mencapai Rp 1,7 miliar.(JPR)