Views: 352
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Rekonstruksi Jalan Kaladan-Talio, yang dikerjakan oleh pelaksana, CV. PUTRA BENAO, dengan nilai kontrak Rp 5.460.000.000,00 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021, terindikasi korupsi.
Pasalnya, menurut informasi yang dihimpun tim gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan dilapangan, pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut diputus kontrak, dengan alasan keadaan kahar (force majeure). Sedangkan pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan uang muka yang diterima oleh pelaksana.
Berdasarkan hasil pengamatan tim dilapangan, diduga pada saat dilakukan pemutusan kontrak diperkirakan kemajuan pekerjaan hanya sekitar 10 %. Karena yang dikerjakan hanya siring cerucuk dan timbunan laterit yang panjangnya diperkirakan sekitar 400 meter.
Terkait hal tersebut, Japos.co. telah meminta konfirmasi dari Kepala Dinas Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan. melalui surat nomor : 042/HJP-KT/VIII/2022, tangga 25 Agustus 2022. Namun, hingga berita ini dimuat, surat terebut tidak ditanggapi. (Mandau)