Views: 243
PEKANBARU, JAPOS.CO – Usai apel pagi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memimpin langsung pelaksaan pemeriksaan urine pada jajaran Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (19/9). Total 46 orang dari 138 pegawai dipilih secara acak untuk mengikuti tes. Tes ini melibatkan dokter dan perawat yang didatangkan langsung dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bukti komitmen jajaran dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Narkoba ini bukan penyakit sembarangan. Penyalahgunaan narkoba telah terbukti merusak masa depan Bangsa di berbagai Negara manapun. Untuk itu saya, sebagai Kepala Kantor Wilayah tidak pernah main-main untuk urusan narkoba. Apabila ada yang terbukti positif, saya tidak akan ragu untuk memecat atau bahkan mengirimkan ke Nusa Kambangan,” tegas Kakanwil.
Satu persatu pun ASN mulai diperiksa urinnya. Agar berjalan maksimal, pemeriksaan melibatkan Tim Pengamanan dari Divisi Pemasyarakatan.
“Alhamdulillah, hasil tes menunjukkan semua yang mengikuti pemeriksaan bersih. Hadilnya negatif semua. Tidak ada urine yang terkontaminasi narkotika sama sekali,” terang Jahari. Mantan Kakanwil Jambi ini juga menyebut akan terus melaksanakan tes urin secara mendadak, untuk itu dia berharap jangan ada ASN yang mengonsumsi narkoba.
“Saya juga minta kesadaran seluruh jajaran, bahwa narkoba itu merusak bangsa. Sejak Tahun 2020 sudah 4 pegawai kita pecat karena terlibat narkoba. Kita gak main-main, tegas terhadap aturan. Makanya, segera bertobat. Segera kembali kejalan yang benar, sayangi keluarga dan pekerjaan kita ini,” pesan Kakanwil. Pegawai yang terlibat narkoba tersebut tidak hanya dipecat saja, juga dipindahkan ke Nusa Kambangan untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya.
Pemeriksaan urine di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dilakukan merujuk kepada Intruksi Presiden No 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika), serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, bahwa Aparatur Sipil Negara wajib melakukan tes urine dua kali setahun sebagai pencegahan dan keterlibatan ASN terhadap Penyalahgunaan Narkoba.(AH)