Views: 371
KAJEN, JAPOS.CO – Ketua DPRD kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022,di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Jumat, waktu setempat (16/09/2022) .
Rapat Paripurna DPRD tersebut di hadiri unsur Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Forkopimda, dan jajaran Perangkat Daerah pemerintah kabupaten Pekalongan.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun SH MH, menyampaikan hasil rapat kerja badan anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan yang dibacakan oleh Sekretaris Bukan anggota Badan Anggaran Agus Pranoto, SH., MH.
Kemudian sambutan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE., MM menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah mencurahkan pikiran dan perhatiannya dalam pembahasan Rancangan kebijakan umum APBD (Perubahan KUA) serta perubahan prioritas dan plafon Anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022, sehingga dapat disepakati bersama-sama.
Lanjut Bupati,Perubahan kebijakan umum APBD memperhatikan perkembangan terkini yang merupakan intruksi pemerintah dalam rangka program penanganan dampak inflasi yang diarahkan pada belanja yang dperuntukkan perlindungan sosial sebagai mana Peraturan Mentri Keungan Nomor 134/PMK .07./2022 tanggal 5 September 2022. Jelasnya.
Bupati Fadia Arafiq mengungkapkan bahwa Pendapatan daerah di tahun 2022 ini mengalami penurunan sebesar 0,85 persen dari target sebelumnya Rp 2,215.434.954.546.00 Menjadi Rp 2.196.687.151.000.
Kemudia untuk anggaran belanja pemerintah Kabupaten Pekalongan APBD tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 5,98 persen.Dari anggaran sebelumnya Rp 2.219.934.954.546.00 menjadi 2.352.697.263.626.00.tandas Bupati.
Lanjut Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE., MH menambahkan bahwa perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan perubahan rencana kerja dan anggaran (RKA) bagi perangkat daerah serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dalam rangka mengatur dan menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan kita untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.(Sofi/Humas DPRD Kab Pekalongan.)