Views: 212
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di pinggir jalan raya Serang-Pandeglang, kelurahan kadumerak, kecamatan karang tanjung, kabupaten pandeglang pada senin (05/09) sekitar pukul 02.30 Wib.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pengguna Narkotika jenis sabu dengan inisial RA (42) yang merupakan warga Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang.
“Pada hari senin (05/09) sekira pukul 02.30 Wib petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang mencurigai salah seorang laki-laki yang sedang berdiri di samping mobil di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang,” terang Ilman saat ditemui pada senin (12/09).
Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, tempat, kendaraan dan tempat lain yang berada di sekitarnya, di temukan bukti petunjuk terkait tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip bening, yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram, 1 buah handphone merk vivo, warna biru dan 1 unit kendaraan R4, merk Toyota Rush, warna hitam metalik berikut kunci Kontak, seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Ilman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (Yan/Bidhumas)