Views: 269
KETAPANG, JAPOS.CO – Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 2022 lalu, di Aula Desa Penjawaan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang-Kalbar, memutuskan dan memilih Muhaini sebagai Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bina Bersama sebagai mitra PT. LAB bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, Masa Bakti 28 Juni 2022 s/d 28 Juni 2026.
Selain menetepakan ketua, RLAB yang dihadiri 300 an anggota petani/peserta kemitraan perkebunan itu juga mendaulat HARIYANTO sebagai Ketua Badan Pengawas. Keduanya telah tercatat dalam Berita Acara Rapat Anggota Luar Biasa, dan di sahkan dengan Akta Notaris Budi Perasetiyono, SH. Nomor : 57-Tanggal 19 Agustus 2022 (Akta Koperasi Produsen Perkebunan Bina Bersama).
Kepengurusan koperasi baru ini, telah tercatat dan mendapat SK Bupati Ketapang, Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kepala Bidang Perkoperasian serta Forkopimcam Kecamatan Sandai.
Guna memenuhi persyaratan administrasi, Koperasi Bina Bersama di bawah kepemimpinan Muhaini telah mendaftar ke instansi atau Lembaga Kementerian terkait sebagai laporan perubahan data kepengurusan. Saat ini pengurus tersebut dijelaskan, sudah tercatat pada AHU–0002992.AH.01.39 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Koperasi Produsen Perkebunan Bina Bersama tanggal 24 agustus 2022, pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Selain itu, Ketua Muhaini tercatat pada NIK.Depkop.go.id pada Data Koperasi di Kementerian Koperasi Republik Indonesia, tercatat di KPP Pratama Kabupaten Ketapang-Kalbar, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Juga tercatat pada Data Nomor Induk Berusaha (NIB)–Aplikasi OSS Koperasi Bina Bersama pada DPMPTSP Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, dan tercatat pada Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.
Kepada Japos.co Muhaini menjelaskan, tercatatnya dia sebagai Ketua Umum dan Hariyanto sebagai Ketua Badan Pengawas di seluruh Instansi atau Lembaga dan Kementerian terkait, maka Muhaini berpendapat bahwa Data Kepengurusan Koperasi Produsen Perkebunan Bina Bersama Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, sebagai satu-satunya Kepengurusan dan memiliki Legalitas yang sah secara Administrasi, Hukum dan Aturan yang berlaku.
“Kepengurusan kamilah yang akan bertanggung jawab penuh terhadap segala hal berkaitan dengan Koperasi,” Tutur Muhaini, Minggu (11/9/22).
Dilaksanakan RALB dijelakan dia, merupakan jawaban dari para anggota koperasi, dimana memandang kepengurusan yang lama yang terlahir pada Bulan Agustus 2021 lalu, dinilai tidak sah atau illegal. Pemilihan pengurus pada waktu itu diduga syarat kepentingan dan pada pemilihan pengurus hanya dihadiri 60 an anggota dari 600 an anggota Koperasi.
Selanjutnya Muhaini juga menceritakan, ketika melaporkan data penggantian pengurus di empat Kementerian terkait, dia tidak menemuka nama-nama kepengurusan lama di instansi dimaksud. Bahkan dikatakan, kepengurusan yang lama tidak pernah membayar pajak di KPP Pratama Ketapang.
“Sangat disayangkan, dan prilaku tersebut sangat merugikan nama baik anggota Koperasi Bina Bersama,” ungkapnya.
Dikabarkan, belum lama ini (7 september 2022), pengurus Koperasi terpilih melakukan silaturahmi dan perkenalan ke PT LAB. Dalam kesempatan itu mereka menghadap pihak manajemen dan sekaligus menyerahkan berkas kelengkapan legalitas Koperasi (lewat email).
“Kami diterima dengan baik dan semua persoalan telah kami laporkan ke pihak manajemen,” imbuhnya.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, Japos.co masih berupaya menghubungi pengurus lama Koperasi Bina Bersama untuk mendapatkan keterangan.(Tris).