Views: 558
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Anggota Komisi B DPRD Sumut dari Partai Golkar Ir Iskandar Sinaga sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2019 tentang pasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika psikotropika dan zat aktif lainnya, dikampung Lantosan Desa Gunung Bayu, kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Minggu (11/9/22).
Hal tersebut mendapat apresiasi dari Camat Bosar Maligas, Rosmardiah Purba yang menyambut bahwa kehadiran Iskandar Sinaga sebagai sosok putra daerah memberikan makna tersendiri bagi masyarakat kampung Lantosan.
“Kita hadir bersama seluruh Porkopinca Bosar Maligas dan pemerintah Desa Gunung Bayu dan seluruh elemen masyarakat kampung Lantosan pada, sangat menyambut baik dengan apa yang telah bapak Iskandar Sinaga sosialisasikan, semoga bermanfaat bagi diri kita sendiri khususnya,” ucap Bosar Maligas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama menuju bersih dari penyalahgunaan bahaya Narkoba, yang dikatakan merupakan wujud dan tekad khusus nya bagi masyarakat kampung Lantosan.
Dalam pantauan dilokasi, Iskandar Sinaga juga menampung aspirasi masyarakat dalam hal yang lain, seperti akses jalan keluar masuk kampung Lantosan dan akan membawa aspirasi masyarakat kedalam wadah yang telah di tentukan oleh pemerintah.
Terpisah PJ kades Gunung Bayu Zulhaidir Darmawin memberikan apresiasi hadirnya anggota DPR propinsi Sumatera Utara Ir Iskandar Sinaga dalam siosialisasi tersebut.
“Sebab agar keutuhan Adat dan Budaya di perkampungan tetap terjaga dengan baik tidak di rusak dengan yang namanya Narkoba, pungkas Bayu.(Bw)