Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Salah Satu Visi Misi Bupati dan Wabub, Disdikbud Kabupaten Mukomuko Targetkan Seragam Sekolah Secepatnya Disalurkan

×

Salah Satu Visi Misi Bupati dan Wabub, Disdikbud Kabupaten Mukomuko Targetkan Seragam Sekolah Secepatnya Disalurkan

Sebarkan artikel ini

Views: 224

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Program seragam sekolah yang ditangani Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menargetkan, ribuan paket seragam sekolah untuk siswa sekolah dasar (SD) dan siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di daerah ini, tiba di Mukomuko sekitar tanggal 22 November tahun 2022 ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Evi Mardiani, SPd melalui Kabid Dikdas, Arni Gusnita, SPd, AUD, MSi mengatakan, jika seragam sekolah sebanyak 5.870 paket untuk 5.870 orang siswa SD dan SMP sudah sampai di Kabupaten Mukomuko, nantinya akan langsung diserahkan ke bidang aset untuk dicatatkan sebagai aset milik daerah. Selanjutnya, seragam tersebut langsung dibagikan ke sekolah- sekolah melalui proses hibah ke masing-masing siswa.

“Untuk mekanisme pembagian seragam, kami menunggu petunjuk dari pimpinan,” ujar Arni, ketika dikonfirmasi Rabu (7/9) pagi di ruang kerjanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini mengalokasikan dana sebesar Rp 2,7 miliar yang bersumber dari APBD untuk membeli sebanyak 5.870 paket seragam untuk 5.870 pelajar SD dan SMP negeri maupun swasta. Setiap paket seragam sekolah, terdiri dari seragam sekolah merah putih dan putih biru yang dilengkapi topi dan dasi serta baju olahraga untuk pelajar SD dan SMP.

Sebelumnya, sambung Arni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko dan Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait pendampingan seluruh kegiatan pembangunan sarana pendidikan agar kegiatan di dinas ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Namun khusus pengadaan seragam sekolah, kami meminta pendampingan khusus dari Kejaksaan Negeri. Sedangkan MoU, untuk pendampingan seluruh kegiatan di dinas,” terangnya.

Untuk kegiatan pengadaan seragam sekolah sebanyak 5.879 paket tersebut, pihaknya menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog. Sebab  pengadaan dengan sistem ini akan lebih aman dan prosesnya lebih cepat.

Arni menegaskan,  penyedia barang dan jasa pemerintah diberikan waktu selama 100 hari setelah penandatanganan kontrak kerja untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan seragam sekolah.

“Setelah kontrak, kita berikan waktu 100 hari. Dan pengadaan seragam sekolah gratis untuk pelajar SD dan SMP merupakan tindak lanjut dari visi dan misi bupati dan wakil bupati,” pungkasnya. (JPR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *