Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Proyek OP PSDA Wilayah Kerja III BWS V Padang Diduga Tidak Memakai Perencanaan dan Pelaksana Teknis 

×

Proyek OP PSDA Wilayah Kerja III BWS V Padang Diduga Tidak Memakai Perencanaan dan Pelaksana Teknis 

Sebarkan artikel ini

Views: 235

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Pekerjaan rutin atau swakelolah OP PSDA BWS V Sungai Batang Hari wilayah kerja III di Kabupaten Dharmasraya, dipertanyakan status proyek tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat dikonfirmasi PTK/PPK ke kantor BWS V OP PSDA di KM 2 Pulau Punjung sedang tidak ditempat, menurut salah satu staf kantornya jika ingin konfirmasi harus ke Provinsi (Padang).

“Iya harus ke Padang atau menunggu PTK/PPK pulang dari Padang,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Forum Anank Nagari Dharmasrya (LSM-Forkand) melalui Kabid Investigasi EA mengatakan pekerjaan rutin atau swakelola tidak jelas, padahal proyek tersebut menggunakan uang rakyat hingga milyaran rupiah.

“Sekian besar dana dari uang rakyat milyaran rupiah seperti mega proyek tidak jelas berapa atau bagaimana RAB, spekteknis dan pagu anggaran atau dananya, sehingga minim sekali didapat keterangan dari pihak OP PSDA wilayah III Padang,” sebut kabid investigasi.

Sementara Ketua LSM FORKAND Andrimal Maliq juga mengungkapkan bahwa kabid investigasi yang kelapangan harus matang untuk investigasi karena proyek ini terkesan ditutup-tutupi ke publik dan dinilai tidak kooperatif di BWS V dan terutama OP PSDA wilayah III Kabupaten Dharmasrya.

“Saya menekankan kepada kabid investigasi harus melakukan investigasi, kros cek kelapangan agar pekerjaan tersebut bisa dihitung kerugian negara yang dilakukan oleh pengelola proyek dan diduga pekerjaan tersebut terjadi koorporasi dimulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pelaksana kegiatan dan Satker dari OP PSDA wilayah kerja III sendiri tidak terbuka pada publik dan diduga telah melanggar Undang undang inomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi publik, ” ucap Ketua LSM Forkond.

Seperti diketahui hal tersebut diatur sebagaimana dalam undang undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan setelah undang undang ini juga mengacu pada undang undang nomor 7 tahun 2004 tentang SDA,dan dasar hukumnya pasal 18A,Pasal 188,Pasal 20,Pasal 21,dan Pasal 33 UUD 1945.

Dalam hal ini diminta pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, ataupun KPK bersinergi dengan BPK-RI mengaudit pekerjaan rutin OP PSDA III BWS Sungai Batang Hari Kabupaten Dharmasraya dan segera di usut agar publik mengetahui.(Erman Chaniago).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *