Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Proyek Belum Dikerjakan, CV Angkasa Biru Dapat Teguran Disdikbud Mukomuko

×

Proyek Belum Dikerjakan, CV Angkasa Biru Dapat Teguran Disdikbud Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 230

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan surat teguran untuk CV Angkasa Biru. Pasalnya, perusahaan pemenang tender pekerjaan pembangunan ruang laboraturium komputer di SD Negeri 9 Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak sebesar Rp. 279. 970.000 juta,(Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tuju Puluh Ribu Rupiah), belum memulai pekerjaanya hingga sekarang. Padahal penandatanganan kontrak kerja, sudah dilaksanakan sejak tanggal 19 Juli 2022 lalu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Dikdas Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Arni Gusnita, SPd, AUD, MSi, ketika dikonfirmasi menegaskan, dari sebanyak 40 paket proyek tender di Disdikbud Mukomuko yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 ini,  sebanyak 39 proyek sudah dikerjakan. Bahkan progresnya sudah di atas 40 persen.

“Saat ini hanya CV Angkasa Biru ini saja yang belum mulai. Jangankan pekerjaan fisik, papan merk proyek saja belum ada di lokasi. Padahal uang muka sudah dicairkan. Atas kejadian ini, kami  sudah memberikan teguran secara lisan dan secara tertulis. Bahkan pihak perusahaan juga sudah kami panggil ke dinas agar mereka segera melaksanakan pekerjaanya itu,” tegas  Arni.

Meski  Arni juga meyakini, perusahaan  tersebut mampu menyesaikan pekerjaan pembangunan leb komputer di SD Negeri 9 Penarik dengan baik. Sebab perusahaan itu memiliki waktu hingga bulan Desember mendatang. Hanya saja, dengan lambatnya perusahaan  melaksanakan pekerjaan, berimbas pada proyek yang lainnya yang dikhawatirkan tidak dapat mengajukan pencairan DAK tahap II. Sebab sambung Arni, untuk mengajukan pencairan DAK tahap II dihitung  berdasarkan progres pekerjaan yang dihasilkan perusahaan. Jika progres pekerjaan belum memenuhi target di atas 40 persen, dipastikan usulan pencairan DAK tahap II sulit dilakukan.

“Kalau progres pekerjaan tidak tercapai, bagaimana kami bisa mengajukan pencairan DAK. Apa dasar kami menginput datanya. Ingat, proyek yang dikerjakan ini sumber anggaran DAK, bukan DAU. Maka dari itu, saya sangat berharap pihak perusahaan segera memulai pekerjaan agar pencairan DAK bisa lancar sesuai yang kita harapkan,” desak Arni.

Arni juga menekankan, jika dalam waktu dekat pihak perusahaan tidak juga melaksanakan pekerjaan tersebut maka Disdikbud Mukomuko bakal melayangkan surat teguran ke dua. Dengan harapan surat teguran dapat diindahkan oleh pihak perusahaan. Namaun kalau tidak diindahkan, tinggal satu pilihan yaitu pemutusan kontrak kerja. Namun demikian, Arni berharap jangan sampai ada pemutusan kontrak kerja, karena ini akan merugikan dua belah pihak antara perusahaan dan daerah.

“Imbasnya, kita kena pinalti dari pemerintah pusat, dianggap kita tidak mampu membelanjakan uang tersebut. Dengan begitu, anggaran DAK fisik  Disdikbud tahun 2023, juga kena pengaruh,” ujarnya.

Sementara itu Direktur CV Angkasa Biru, Dody saat dikonfirmasi via sambungan telepon membenarkan jika proyek pekerjaan fisik yang ia menangkan dalam tender di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Mukomuko belum ia kerjakan. Diakuinya, tidak ada permasalahan lain yang mengakibatkan pekerjaan belum dimulai.

“Tidak ada masalah. Saat ini kami hanya tinggal menunggu tenaga kerja dari Lampung datang ke lokasi. Karena pekerjanya kita ambil dari Lampung,” katanya.

Dody mengaku, bertanggungjawab penuh atas pekerjaan tersebut. Sebab ia sudah menandatangani kontrak kerja. Ia juga mengaku optimis jika pekerjaan pembngunan leb komputer di SD Negeri 9 Penarik dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kami optimis pekerjaan itu selesai sebelum kontrak habis. Yang jelasnya kami tetap tanggungjawab terhadap pekerjaan itu,” pungkasnya.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *