Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

LSM Perisai Riau Laporkan Kabag Wassidik Polda Riau ke Kabid Propam, Apa Penyebabnya?

×

LSM Perisai Riau Laporkan Kabag Wassidik Polda Riau ke Kabid Propam, Apa Penyebabnya?

Sebarkan artikel ini

Views: 213

PEKANBARU, JAPOS.CO – Melalui surat nomor 058/DPP/LSM-P/IX/2022 tanggal 7 September 2022 Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH melayangkan surat pengaduan ke Kabid Propam Polda Riau.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Surat itu perihal pengaduan keberpihakan kepada Pelapor dan mengabaikan fakta hukum yang disampaikan Terlapor terhadap Laporan Polisi Nomor LP/378/VIII/2019/SPKT/Riau tanggal 29 Agustus 2019 yang dilakukan oleh Kabag Wassidik Polda Riau di saat Gelar Perkara di Ditreskrimum Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Senin 5 September 2022.

Menurutnya, Kabag Wassidik melakukan dugaan pelanggaran hukum yakni keberpihakan kepada Pelapor Budi Sastro Prawiro putera Eddy Ngadimo dan mengabaikan fakta hukum yang disampaikan Terlapor Sunardi SH terhadap Laporan Polisi Nomor LP/378/VIII/2019/SPKT/Riau tanggal 29 Agustus 2019.

Kata Sunardi ada beberapa alasan pihaknya melaporkan Kabagwassidik Polda Riau ini ke Kabid Propam.

“Pada Senin 5 September 2022 dilakukan gelar perkara di ruang gelar perkara  Ditreskrimum Polda Riau atas perkara Laporan Polisi Nomor LP/378/VIII/2019/SPKT/Riau tanggal 29 Agustus 2019. Saat gelar perkara ketika kami sebagai Terlapor mengungkapkan fakta hukum untuk disampaikan dan dengan bukti yang akan dibagikan kepada peserta gelar, kami tidak diperkenankan oleh Kabag Wassidik Polda Riau itu selaku Pimpinan gelar.

“Padahal bukti yang akan kami bagikan tersebut adalah putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) atas Perkara Perdata yang membatalkan Surat Hibah yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKGR milik Pelapor Budi Sastro Prawiro dan Putusan Pidana H. Asril yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu dengan vonis 8 bulan penjara, terhadap Keterangan Camat Siak Hulu, Kampar, Riau, yang menyebabkan permasalahan perdata antara pensiunan guru-guru SMAN 5 Pekanbaru dengan H Asril pemilik hibah sebagai dasar penerbitan SKGR milik Pelapor Budi Sastro Prawiro,” ungkap Sunardi kepada media.

“Kabagwassidik Polda Riau selaku pimpinan gelar hanya mengarahkan dan membenarkan bukti yang diberikan oleh Pelapor (Budi sastro Prawiro) terhadap Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum Tetap yakni Gugatan Perdata antara pensiunan Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru selaku Pemilik Surat Keterangan Tanah (SKPT) tahun 1982 melawan H Asril Pemilik Surat Hibah,” lanjutnya.

Padahal faktanya surat keterangan hibah An. Asril nomor: 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 telah dinyatakan Batal dan tidak berkekuatan hukum dan telah diputus oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan hibah yang telah batal inilah yang sebelumnya mengalahkan SKPT Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang diwarnai dengan tipu muslihat dan keterangan-keterangan Palsu.

Di dalam Petitum Putusan PN menyatakan dalam hukum bilamana ada surat surat untuk alas hak baik atas nama para Tergugat maupun orang lain yang tidak mendapat izin dari para penggugat yang bersumber dari Surat Keterangan hibah tanggal 16 Oktober 1996 adalah Batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku,” sebut Sunardi.

Ditegaskannya bahwa dasar penerbitan SKGR Eddy S Ngadimo orang tua kandung Budi Sastro Prawiro/pelapor adalah surat hibah yang telah dibatalkan dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

Untuk lebih jelasnya kami berikan 1 (satu) berkas bukti-bukti yang kami kirimkan melalui Surat dari DPP LSM Perisai Nomor : 057/DPP/LSM-P/IX/2022 tanggal 6 September 2022.

“Fakta Hukum, bahwa pemasangan plang atas tanah milik pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru yang dituduhkan oleh Pelapor menempati tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah atas nama Terlapor Sunardi adalah benar Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru memiliki Surat yang sah,” tutup Sunardi.

Surat pengaduan tersebut ia tembuskan juga kepada Kapolri di Jakarta, Irwasum Mabes Polri sebagai laporan di Jakarta, Divpropam Mabes Polri sebagai laporan di Jakarta, Karowassidik Bareskrim Polri di Jakarta, Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau di Pekanbaru. (AH)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 85 SAMOSIR, JAPOS.CO – Berdasarkan hasil hitungan cepat (Quick Count) perolehan suara,  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk dengan jargon (Vantas)  jauh…