Views: 289
DEPOK, JAPOS.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol PP ) Kota Depok Lienda menegaskan tidak ada unsur pembiaran bagi para pelanggar peraturan daerah ( Perda ) di Kota Depok.semua harus ikuti aturan yang ada,termasuk Pol PP Depok akan menindak tegas jika ada bukti pelanggaran.
“Jadi jangan menilai kami,melakukan pembiaran atau mendiamkan,akan kami tindak tegas jika ada orang yang telah secara terang-terangan dan punya bukti melanggar perda dan aturan yang ada,” kata Lienda kepada Japos.Co Rabu (7/9/2022).
Orang nomor satu di Pol PP Kota Depok,juga membantah keras terkait tudingan adanya dugaan pembiaran pada Dea Ga Korea Restauran diwilayah cibubur yang diduga tidak kantongi izin dan menjual minuman keras (Miras).
Menurut Lienda setelah dilakukan cek in ricek ke tempat restauran tersebut oleh tim Satpol PP dan perizinan.Tim melakukan pengecekan sampel minuman yang dijual direstauran Dea Ga dan tidak ada minuman beralkhol tinggi adapun jenis minuman yang didapati adalah jenis Bir dengan Alkhol dibawah 5%.
Lienda menegaskan tim Satpol PP setelah menemui pihak pemilik restauran,Mr.Kim.melakukan pengecekan terkait perizinan.setelah dipelajari data yang ada.Restauaran Dea Ga secara adminitrasi sudah memiliki izin.
Diantaranya Izin domisili usaha,Izin Laik Hiqien sanitasi rumah makan,izin HO,Izin PT ( TDP )izin lokasi,SIUP,izin TDUP,izin Penjual langsung minuman beralkhol Gol.A dan izin NIB.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat dan semua pihak,yang sudah mengadukan informasi kepada kami Satpol PP Depok,soal adanya sgala dugaan pelanggaran yang diatur dalam peraturan daerah.jika ditemukan bukti kuat ada pelanggaran maka kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Furqon Mujahid Bangun mendesak Walikota Depok Mohammad Idris segera menutup Dae Ga Restauran pasalnya tempat tersebut tidak memiliki izin IMB dan menjual minuman keras ( Miras) berkadar alkhol tinggi,bahkan sudah dua kali digrebek oleh pihak Bea Cukai dan Polda Metro Jaya.
“Tempat Restauran Korea bernama Dae Ga,telah terang-terangan melanggar peraturan daerah ( Perda ) Pemerintah Kota Depok.apalagi ditempat itu menjual miras beralkhol tinggi,” Kata Furqon Mujahid Kepada Japos.Co Rabu ( 7/9/2022). (Joko Warihnyo)