Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepok

ARM Desak: Tutup Segera Restauran Dae Ga Depok Tidak Miliki Izin IMB dan Penjual Miras

×

ARM Desak: Tutup Segera Restauran Dae Ga Depok Tidak Miliki Izin IMB dan Penjual Miras

Sebarkan artikel ini

Views: 273

DEPOK, JAPOS.CO – Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Furqon Mujahid Bangun mendesak Walikota Depok Mohammad Idris segera menutup Dae Ga Restauran pasalnya tempat tersebut tidak memiliki izin IMB dan menjual minuman keras ( Miras) berkadar alkhol tinggi,bahkan sudah dua kali digrebek oleh pihak Bea Cukai dan Polda Metro Jaya

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

” Tempat Restauran Korea bernama Dae Ga,telah terang-terangan melanggar peraturan daerah ( Perda ) Pemerintah Kota Depok.apalagi ditempat itu menjual miras beralkhol tinggi,” Kata Furqon Mujahid Kepada Japos.Co Rabu ( 7/9/2022 )

Dikatakan Furqon Mujahid pengusaha restoran korea yang bernama Dae Ga Restaurant yang beralamat di Ruko Rafles Hill blok AB/7 Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis Kota Depok.tidak mengindahkan surat peringatan dari dinas DPMPTSP,hingga saat ini tempat restauran korea itu belum kantongi izin

Disamping itu kata Furqon Mujahid terkesan ada  unsur pembiaran yang dilakukan oleh Satpol PP kota Depok maupun instansi terkait lainnya. Berdasarkan hal tersebut ARM akan mendesakkan kepada Walikota Depok untuk sesegera mungkin melakukan Penyegelan dan penutupan permanen terhadap Dae Ga Restaurant.

” Saya punya bukti,jika Dae Ga Restaurant menjual bebas minuman beralkohol tanpa ijin dengan kadar alkohol yang cukup tinggi dijadikan dasar ARM mendesak agar Walikota Depok segera menutup Dae Ga Restauran,” ujar Furqon Mujahid bernada geram

Furqon Mujahid menyampaikan restauran Dae Ga pernah digrebek oleh Bea Cukai pada tanggal 26 Juli 2022. Dalam penggerebekan tersebut pihak Bea Cukai menemukan fakta jika Dae Ga Restoran menjual dan memperdagangkan secara bebas minuman beralkohol ilegal yang didatangkan langsung dari Korea tanpa melalui jalur resmi alias ilegal.

“Bahkan dari pihak Bea Cukai telah memberikan peringatan keras terhadap pengelola, namun peringatan tersebut seolah dianggap angin lalu serta diabaikan. Selanjutnya Polda Metro Jaya pada hari sabtu 03 September 2022 juga melakukan penggerebekkan, dan dalam penggerebekkan tersebut pihak Polda Metro Jaya menemukan minuman keras yang dijual bebas di restauran tersebut,” jelasnya

Ia menilai keberadaan tempat restauran Korea tersebut,membuat resah dan menganggu masyarakat ,karena Perlu diketahui bersama jika lokasi Dae Ga Restauran tersebut keberadaannya sangat dekat sekali dengan rumah ibadah Masjid.banyak tamu Restauran Korea tersebut jika malam keluar dari tempat itu sudah pada mabuk

“Berdasarkan fakta yang ada, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Kota Depok untuk tidak sesegera mungkin menutup secara permanen Dae Ga Restauran tersebut,” tegasnya

Furqon Mujahid menambahkan  jika Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah memberikan peringatan kepada pengelola Dae Ga Restorant melalui surat dengan nomor 648/145/Bid.Wasdu-SP/2022.

Namun sepertinya pihak pengelola Dae Ga Restorant terkesan mengabaikan serta tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Ketua Umum ARM juga mendesak “kepada Kasatpol PP Kota Depok agar sesegera mungkin melakukan tindakan tegas terhadap Dae Ga Restaurant sebagaimana tupoksi Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah di Kota Depok

Dalam waktu dekat ini ARM secara resmi akan menyurati Walikota Depok untuk dapat melakukan audiensi kepada Walikota juga instansi terkait guna mendesak agar Pemerintah Kota Depok segera melakukan penyegelan dan penutupan secara permanen terhadap Dae Ga Restaurant,

Jika Pemerintah Kota Depok tidak segera mengambil sikap, maka jangan salahkan kami dari ARM akan melakukan desakkan dengan cara melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Balaikota Depok hingga Dae Ga Restorant tersebut ditutup secara permanen”, ungkap nya

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Satpol PP ) Kota Depok Lienda saat dihubungi Japos.Co belum bisa menjawab karena sedang rapat.

Kasat Satpol PP Pemkot Depok Lienda hanya menjawab komfirmasi Japos.Co Via pesan singkat WhatsApp (kalau sudah SP3 biasanya baru dilimpahkan ke Pol PP ) kalau di area privat memang didahului dengan  penindakan admistrasi berupa SP dari perijinan.sementara kalau di wilayah publik, atau aset pemerintah Satpol PP langsung bertindak.kata Lienda dalam pesan singkatnya yang diterima Redaksi Japos.Co.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *