Views: 228
PEKANBARU, JAPOS.CO – Terkesan lamban proses hukum pengusaha wanita kaya banyak duit Meryani dkk, LSM Perisai Riau kembali melayangkan surat ke Ditreskrimum Polda Riau, Senin (5/9/2022).
Melalui surat Nomor 056/DPP/LSM-P/IX/2022 tanggal 5 September 2022 Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH kepada Ditreskrimum Polda Riau mohon informasi perkembangan Laporan Polisi No. STPL/B/253/VI/2021/SPKT/Polda Riau tanggal 29 Juni 2021 lalu.
Surat tersebut ditembuskan juga kepada Irwasda Polda Riau, BidPropam Polda Riau, Bid Kum Polda Riau, dan Bid Humas Polda Riau di Pekanbaru.
“Sehubungan dengan surat dari Polda Riau yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Riau Nomor B/2415/VIII/RES.7.5/2022 Ditreskrimum Polda Riau tanggal 29 Agustus 2022, atas jawaban dari surat LSM Perisai Riau sebelumnya dengan nomor surat 055/DPP/LSM-P/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 (surat dari Ditreskrimum Polda Riau dan surat dari LSM Perisai Riau sebelumnya ada dilampirkan), bahwa hasil gelar perkara Selasa 16 Agustus 2022 di ruang gelar perkara Ditreskrimum Polda Riau, rekomendasi gelar perkara telah disampaikan kepada Penyidik Subdit Ditreskrimum Polda Riau untuk ditindaklanjuti,” ujar Sunardi, Senin (5/9/2022)
Untuk itu kata Sunardi melalui surat itu pihaknya memohon informasi tentang tindaklanjut dan perkembangan proses Laporan Polisi Nomor STPL/B/253/VI/2021/SPKT/POLDA RIAU tanggal 29 Juni 2022 selaku Pelapor Nurhayati dan selaku Terlapor Meryani dkk.
“Di Siak misalnya, melalui PT DSI dia berselisih dengan PT KD di daerah Dayun Kabupaten Siak Riau melaksanakan constatering/pencocokan dan eksekusi menggunakan PN Siak terhadap lahan warga yang sudah memiliki SKT, SKGR, Sertifikat Hak Milik (SHM), tentu saja ditantang ratusan warga karena kepemilikan itu sah didapat dan merupakan dokumen negara.
“Sementara lahan PT DSI tak jelas dimana lokasinya, di titik koordinat mana, siapa batas sempadannya semua tak jelas. Juga di Desa Sengkemang Siak lahan HTI milik koperasi ditanami sawit sekira lebih kurang 3.000 ha padahal lahan koperasi Sengkemang itu sudah diakui dengan SK Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak, sehingga sekarang telah dilaporkan juga ke aparat penegak hukum (APH). Namun Meryani sepertinya kebal hukum dan tak tersentuh hukum,” paparnya.
“Di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau Meryani dan pengacaranya juga dilaporkan di Ditreskrimum Polda Riau karena Meryani dan oknum pengacaranya menggunakan akte kematian Nurhayati lain yang sudah meninggal beralamat di Jalan Rokan Pekanbaru. Ini adalah kasus tanah milik guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang kini sudah berdiri banyak ruko. Di sinipun Meryani terkesan kebal hukum dan lamban penanganannya oleh aparat padahal sudah lama dilaporkan LSM Perisai Riau,” tutup Sunardi. (AH)