Views: 289
KAMPAR, JAPOS.CO – Diduga pembiaran tanah urugan PHR (Pertamina Hulu Rokan) yang tercecer di badan jalan nyaris makan korban pengendara sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi di simpang topaz km 53 jalan lintas Ujung Batu Rokan, dekat lokasi penimbunan tapak sumur minyak (2/9/22).
Sebelumnya pihak rekanan PHR penyedia jasa angkutan melalui HRD (Human Resource Development)PT PGN, Irwan menyatakan bertanggungjawab memulihkan atau membersihkan dampak lingkungan seperti polusi abu, lumpur serta gelondongan tanah urug yang tercecer disepanjang jalan aspal. Namun, kenyataannya justru terkesan pembiaran hingga nyaris makan korban.
Seperti hal, yang menimpa pengendara sepeda motor jenis Honda Metik yang dikendarai korban pasutri yang menggendong bayi kecil melintasi jalan yang berlumpur dari arah simpang Petapahan menuju ke Suram.
Akibat lumpur, sepeda motor yang dikendarai korban mengalami tergelincir dan oleng hingga jatuh kesebelah kanan arah ke Suram, persis ditengah badan jalan.
Menurut Syukur, pengendara lain tidak ada melaju, dirinya cepat bangkit dan berupaya menegakkan motornya mendorong ketepi jalan. Serta turut dibantu pengendara motor lain yang kebetulan satu arah.
Humas pemilik izin tambang galian C PT Modi Makmur Perkasa Nainggolan menyampaikan sudah menginstruksikan kepada pihak penyedia jasa angkutan agar mensterilkan jalan yang berlumpur.
“Kepada ketiga perusahaan penyedia jasa angkutan PT PGN (PT Rifansi Peputra), PT ADK dan PT EKJ kita minta melakukan pembersihan jalan menggunakan mesin air dan menggunakan tenaga kerja untuk melakukan pengerukan tanah urug yang tercecer,” terangnya.
Namun saat disinggung terkait izin operasional angkutan tersebut. Ia mengaku belum pernah melihat seperti apa jenis izin yang dikantongi para pemilik angkutan.
“Sepanjang saya ketahui tidak pernah lihat izinnya,” ungkap Nainggolan.
Seperti diberitakan sebelumnya, jalan aspal berubah warna lumpur, akibat metrial tanah Urugan PHR kececer disepanjang jalan. Salah satu pihak penyedia jasa angkutan HRD (Human Resource Development) PT PGN Irwan menyatakan bertanggung jawab membersihkan jalan yang berlumpur menggunakan sekop dan menyiram menggunakan armada tangky penyiraman air.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Sapala Sibarani SH menjelaskan, bagi penyedia jasa angkutan yang mengangkut tanah metrial, yang sengaja membiarkan tanah metrial kececer di jalan umum, jika melakukan pembiaran tidak ada itikad baik untuk membersihkan membuat fisik jalan kedalam bentuk semula.
Sapala menyebutkan berarti patut diduga melakukan dengan sengaja merusak jalan transportasi umum.
“Tiindakan demikian wajib ditindak oleh pihak aparat penegak hukum (APH), berdasarkan”pasal 274 ayat 1jo,pasal 28 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, yang berbunyi; Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun,” ujarnya.
Menurut Sapala, jika pasal tersebut diterapkan dengan efektif besar kemungkinan tidak ada lagi tindakan-tindakan yang sengaja merusak pungsi jalan.(dh)