Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-BelitungSUMATERA

Disdikbud Belitung: Anak Didik Merdeka, Ceria, dan bahagia Dalam Proses Pendidikan

×

Disdikbud Belitung: Anak Didik Merdeka, Ceria, dan bahagia Dalam Proses Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Views: 211

BELITUNG, JAPOS.CO – Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Babel gencar melakukan pembinaan terhadap para tenaga kependidikan, pendidik dan anak didik di setiap SD dan SLTP di daerah ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Pembinaan Ketenagaan dan Kebudayaan Hasandi, SPd menegaskan setiap anak didik harus merdeka, ceria, nyaman, aman dan bahagia saat mengikuti proses pendidikan dan tidak ada rasa takut menerima pelajaran yang diberikan oleh guru ketika berada dikelas.

“Secara kontinyu melakukan pembinaan terhadap para pendidik dan tenaga kependidikan termasuk operator sekolah di setiap gugus se-Kecamatan Tanjungpandan dalam meningkatkan kompetensi mereka, sehingga proses belajar mengajar tingkat SD dan SLTP menjadi lebih baik,” tegasnya kepada Japos.co, Rabu (31/08).

Implementasi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi pedoman para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai PNS yang mendidik anak didiknya di sekolah.

Menurut Hasandi, anak-anak atau siswa mengenyam pendidikan harus dibangkitkan minat dan kompetensinya sesuai minat dan bakat yang dimiliki, pemerintah menerapkan kurikulum merdeka yang berorientasi pada kemerdekaan anak dalam mengembangkan kompetensinya.

Untuk Kabupaten Belitung belum semua sekolah melaksanakan Kurikulum merdeka. Namun kita terus berupaya memotivasi para pendidik (guru) tenaga kependidikan dan operator disetiap sekolah ditingkatkan kualitas Teknik dan non Teknik sebagai antisipasi menjaga hal-hal yang tak diinginkan saat proses belajar mengajar.

“Keterbatasan kita untuk menjangkau setiap sekolah yang tersebar di pulau-pulau kecil didaerah ini tidak menjadi kendala yang serius melalui komunikasi dan monev (monitoring evaluasi) setiap minggu disamping pembinaan langsung ke setiap sekolah tergantung situasi,” terangnya.

Sebagai seorang guru harus menciptakan situasi pembelajaran yang kondusif aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan dan saat  proses belajar mengajar di sekolah dilarang melakukan tindak kekerasan atau bullying kepada setiap anak didik dengan dalih apapun.

“Implementasi setiap aturan dan perundang-undangan dipedomani setiap guru dan tenaga kependidikan, pihaknya secara rutin melakukan monev (Monitoring dan Evaluasi) baik secara kelembagaan maupun situasional melihat situasi dan kondisi dilapangan di setiap sekolah,” tandasnya.

Hasandi tak menampik kegiatan tersebut terhenti akibat pandemi Covid-19, setelah situasi pandemi Covid-19 melandai, program pembinaan monev, dan tatap muka para kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan secara intensif diberikan pembekalan dilanjutkan dalam setiap pertemuan.

Melibatkan Kabid Pembinaan SD Yuswardi, SPd, Analis Kepegawaian Muda Hardiyanto, SH, Kasubbag Keuangan Dina Marliyati, SE, Pengawas SD Rukamto, SPd, dan Berahim SPd serta dari Bidang Dan Sub Bidang pada Dindikbud, pesertanya, guru, serta tenaga kependidikan , penjaga sekolah, TU sekolah dan operator .

“Artinya jika ada sekolah yang mengalami kendala ketika menjalankan tugas bisa bertanya pada tim saat pembinaan dan pertemuan ini merupakan langkah maju mensosialisasikan berbagai Peraturan Pemerintah berkaitan Sistem Kependidikan,” ujarnya.

Saat pembinaan berbagai Peraturan tentunya diimplementasikan di lapangan dalam proses belajar mengajar memperhatian setiap peraturan yang berlaku seperti PP No 94 tahun 2021 tentang Displin PNS. Permendikbud No 82 tahun 2015 Pencegahan Tindak Kekerasan di satuan pendidikan serta UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

“Jadi ketika meraka menjalankan tugas di sekolah kami sampaikan dan selalu mengingatkan batasan dan rambu-rambu menjadi pedoman sehingga mereka tidak melakukan pelanggaran sesuai UU, PP dan Permendikbud tersebut, Sebagai ASN menyandang profesi guru setiap tindakan dan pelaksanaan tugas wajib mengacu pada aturan dan UU yang berlaku. Jika melakukan pelanggaran disiplin dan tindak pidana diproses sesuai aturan tersebut,” pungkasnya (Yustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *