Views: 159
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Satpolairud Polres Pandeglang, mengungkap penyelundupan benih lobster yang terjadi pada Selasa (30/08/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, yang terjadi di Kp Citeluk, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka inisial D dan H warga asal Pandeglang, Banten. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 1800 ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, hanphone dan motor klx tanpa plat,” jelas Kasat Polair Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera.
Atas peristiwa ini, kerugian berdampak pada SDM kelautan khususnya udang lobster yang terdapat mengalami penurunan populasinya.
Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Zul Ahmadi Ampera menyebutkan, bahwa kronologisnya, bermula pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, sekitar jam 11.00 WIB. Di Jalan Raya Kp. Citeluk Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang. Pelaku mengendarai motor klx honda CRF berwarna kuning hitam tanpa plat dengan membawa baby lobster sejumlah sepuluh plastik berisi kurang lebih 1800 benih menggunakan tas ransel.
“Didalam kantong plastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 180 ekor baby lobster yang dimasukkan di dalam tas ransel yang ternyata milik (H) dan petugas melakukan pengembangan,” ucapnya.
Sementara itu Pasal yang dilanggar yakni, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Yan/Hms Polres)