Views: 269
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Polres Bukittinggi melalui Polsek IV Koto Polres tangkap empat orang pemuda yang melakukan judi online jenis Ludo King, (26/8), di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam Sumatera Barat.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK, melalui Kapolsek IV Koto IPTU Evi Hendri Susanto, SH, MH, membenarkan tindakan penangkapan pelaku perjudian online jenis Ludo King.
Penangkapan dipimpin Kapolsek bersama personil Polsek IV Koto, yang bertempat di Simpang Malalak Jorong Pahambatan, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam. Pelaku yang ditangkap tersebut sebanyak 4 (empat) orang, berinisial FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22)
Iptu Evi menjelaskan kronologis penangkapan, setelah Kapolsek IV Koto bersama jajarannya mendapat informasi dari masyarakat. Langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi, 4 (empat) orang ditemukan di dalam kedai sedang asyik bermain judi online. Dengan menggunakan Hand Phone dan taruhan uang.
Melihat kejadian tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merk OPPO F11 Pro, warna Unggu Casing Hitam, Uang tunai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang Rp. 5000 (lima ribu rupiah).
Selanjutnya tersangka FTH (21), RH (25), F (27), dan HF (22), dan barang bukti dibawa ke Polsek IV Koto.
“Kepada para tersangka semuanya dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” titup Iptu Evi,”(Yet)