Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Polsek Kragilan Polres Serang Berhasil Amankan Bandar Judi Togel Online

×

Polsek Kragilan Polres Serang Berhasil Amankan Bandar Judi Togel Online

Sebarkan artikel ini

Views: 163

SERANG, JAPOS.CO – Satu orang bandar judi toto gelap (togel) online yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Kragilan Polres Serang berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang pada Rabu (24/08).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Betul telah diamankan E (40) pelaku judi online jenis togel warga Kampung Serdang, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” kata Yudi.

Yudi mengatakan pelaku saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan terhadap petugas.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan karena polisi menyergapnya bersama barang bukti transaksi hasil penjualan nomor togel secara online,” ucap Yudi.

Yudi menjelaskan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang judi online tim langsung melakukan penyelidikan.

“Tersangka E ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang judi online jenis togel di wilayah Polsek Kragilan, Polres Serang,” tambah Yudi.

Yudi menjelaskan dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan, dua buah HP, uang hasil penjualan dan rekening BCA yang digunakan untuk menyetorkan uang hasil penjualan dari para pemasang,” ujar Yudi.

Modus yang ia gunakan, tersangka E merekap semua nomor dari para pemasang. Kemudian uang itu ditransfer ke rekening situs judi online.

“Tersangka sudah menjalankan bisnis ini selama dua bulan. Omset setiap kali bukaan sekitar ratusan ribu rupiah,” kata Yudi.

Yudi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Kragilan, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Kragilan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tutup Yudi.(Yan/Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *