Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Polres Mukomuko Serahkan Dua Orang Tersangka Kasus Penyebarluasan KTP Invalid Ke Kejari

×

Polres Mukomuko Serahkan Dua Orang Tersangka Kasus Penyebarluasan KTP Invalid Ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Views: 177

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pada Kamis Siang (25/8) Unit Tipidter Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menyerahkan atau melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan penyebarluasan KTP invalid ke Kejaksaan Negeri Mukomuko. Kedua tersangka itu diantaranya berinisial AN 55 tahun, pekerjaan PNS, alamat Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dan RU 32 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam hal ini guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 95A Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana.

Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim,  Iptu. Susilo, SH, MH menegaskan,  pengiriman dua orang tersangka dan barang bukti perkara KTP invalid tahap dua  yang dilakukan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/564/XII/2022/SPKT.Satreskrim/RES Mukomuko/Polda Bengkulu, tanggal 6 Desember 2021.

“Dan  pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira Pukul 11.30 Wib siang,  Unit Tipidter Polres Mukomuko melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap dua terkait Tindak Pidana Penyebarluasan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Invalid yang terjadi di Kantor Dinas Dokumentasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 lalu,” ujar Kasat.

Selain tersangka, Polres Mukomuko juga menyerahkan barang bukti berupa Laptop, merk Hp warna silver, Charger Laptop,  4 lembar berita acara pemusnahan KTP Invalid dan 5 lembar Screnshoot dokumen  yang diinput oleh tersangka inisial RU.

“Seluruh berkas tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan seluruhnya ke Kejaksaan Negeri Mukomuko,” terang Kasat Reskrim.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 73 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…