Views: 245
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Dua orang tersangka kasus Penyebarluasan KTP Invalid Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini dalam penangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko setelah dilimpahkan Polres Mukomuko, Kamis(25/8).
Menyerahkan atau melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan penyebarluasan KTP invalid ke Kejaksaan Negeri Mukomuko diantaranya berinisial AN 55 tahun, pekerjaan PNS, alamat Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dan RU 32 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.
Dalam hal ini guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 95A Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, SH, MH menegaskan, pengiriman dua orang tersangka dan barang bukti perkara KTP invalid tahap dua yang dilakukan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/564/XII/2022/SPKT.Satreskrim/RES Mukomuko/Polda Bengkulu, tanggal 6 Desember 2021.
“Dan pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira Pukul 11.30 Wib siang, Unit Tipidter Polres Mukomuko melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap dua terkait Tindak Pidana Penyebarluasan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Invalid yang terjadi di Kantor Dinas Dokumentasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 lalu,” ujar Kasat.
Selain tersangka, Polres Mukomuko juga menyerahkan barang bukti berupa Laptop, merk Hp warna silver, Charger Laptop, 4 lembar berita acara pemusnahan KTP Invalid dan 5 lembar Screnshoot dokumen yang diinput oleh tersangka inisial RU.
“Seluruh berkas tersangka bersama barang bukti sudah kita serahkan seluruhnya ke Kejaksaan Negeri Mukomuko,” terang Kasat Reskrim.
Kasus yang kini ditangani pihak Kejari Mukomuko ternya kedua tersangka tidak dilakukan penahanan yang notabenenya, kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan, dengan mengajukan jaminan dari pihak tersangka.
Kajari Mukomuko Rudy Iskandar SH MH melalui Jaksa Pidana Umum (Pidum) Lisda SH ketika dikonfirmasi melalui ponselnya Jum’at,(26/8) pagi mengatakan,” Kedua tersangka memang tidak dilakukan penahanan dikarenakan pengajuan permohonan penangguhan dari kedua pihak tersangka.
Jaksa Lisda juga menjelaskan untuk tersangka AN dijamin oleh Sekda Mukomuko dengan alasan, tersangka AN masih aktif sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) di Instansi pemerintah daerah, sementara tersangka RU dijamin oleh pamannya sendiri yakni Parjimin.
“Namun untuk kasus ini dalam waktu singkat perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Negri untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(JPR)