Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Diduga Kongkalingkong Berlindung Dibalik Swakelola Proyek OP PSDA BWS V Padang

×

Diduga Kongkalingkong Berlindung Dibalik Swakelola Proyek OP PSDA BWS V Padang

Sebarkan artikel ini

Views: 268

DHARMASRAYA, JAPOS.CO –  Belum tuntas masalah pemasangan pengaman pintu air bendungan Batu Bekawiek Sungai Batang hari, kini pekerjaan pengerukan sadimentasi saluran irigasi primer di Jorong Lawai Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung yang diduga bermasalah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti yang diberitakan sebelumnya pelaku kegiatan yang berkedok swakelola di proyek OP.PSDA.BWS.V Padang Provinsi Sumatra Barat diduga kebal hukum karena tidak menghiraukan kritikan-kritikan dari kontrol sosial seperti masyarakat dan awak media yang memperhatikan jalannya pekerjaan tersebut.

Padahal himbauan pemerintah tentang anggaran yang bersumber dari uang masyarakat melalui pajak yang dipungut kepada masyarakat dan tentu harus diawasi pula oleh masyarakat atas kegunaannya.

Meskipun proyek pemerintah dan pekerjaannya melalui swakelolah tidak menutup berlakunya undang-undang dan Permen pekerjaan umum itu sendiri.

Undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2008.Undang undang nomor 11 tahun 74 tentang pangairan setelah undang undang nomor 7 tahun2004 tentang sumber daya air.Dasar hukum undang undang ini adalah pada pasal 18.A,Pasal.188,Pasal.20.Pasal 21.dan Pasal.33 dari Undang undang  Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Undang undang ini mulai berlaku kembali setelah di undangkan pada tanggal 16 Oktober 2019 yang terdiri dari 16BAB,dan 79 Pasal.

Dari pantauan Japos.co dilapangan pengelola proyek diduga tidak mentaati aturan yang berlaku, pasalnya plang informasi tidak satupun ditemukan ditempat pekerjaan tersebut. Padahal setiap yang menggunakan uang rakyat tentu plang informasi selama kegiatan berlangsung tetap terbuka agar tidak dinilai fiktif, sesuai dengan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Salah satu tokoh masyarakat di Jorong yang enggan disebutkan namanya mengemukakan pekerjaan OP PSDA BWS  V pada pengerukan jaringan sekunder dan tersier banyak dreanase dan jaringan P3A ditutupi oleh sadimen, sehingga jaringan P3A tidak berfungsi dan itu pekerjaan Ta.2019.

“Sungguh miris pekerjaan OP PSDA BWS V Padang jika tidak diawasi dengan baik dan saya takut terulang kembali pada kelaompok P3A kami yang lalu sehingga banyak jaringan air di P3A kami tertutup sadimentasi yang dibuang begitu saja dan tidak memperhatikan akibatnya,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Balai Wilayah V dan juga Kepala Pengguna Anggaran saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan.

Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Anak Nagari(LSM-Forkan) Kabupaten Dharmasraya A Maliq mengatakan akan turun kelapangan.

“Bila ada proyek yang notabenenya memakai uang rakyat harus di awasi dan harus terbuka pada publik, apabila tidak terbuka patut dicurigai dan harus kita usut sesuai aturan yang berlaku di Indonesia dan kita meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan harus turun kelapangan terkait anggaran swakelolah ini dan LSM Forkon akan siap menyurati pihak terkait,” tutupnya.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *