Views: 317
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba, Satresnarkoba Polres Pandeglang gerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahan narkoba, di Kp. Mengger Desa Mandalasari , Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (21/08/2022), pukul 20:00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, menerangkan di ruang kerjanya pada Rabu (24/08/2022) bahwa dari hasil pengerebekan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berinisial “AL” (23), warga Kp. Mengger Desa Mandalasari , Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Lebih lanjut Ilman juga menyampaikan bahwa selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang berupa 1 buah potongan sedotan yang di dalamnya terdapat 1 bks plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu yang di balut menggunakan tisu warna putih, dengan berat bruto 0,18 gram, satu unit handphone merek redmi warna Hitam dari saku depan sebelah kiri dan satu buah kartu ATM BCA dari celana belakang sebelah kiri.
Ilman juga mengatakan bahwa barang bukti dan terduga pelaku penyalahguna narkoba sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Pandeglang.
“Sampai saat ini barang bukti dan pemuda yang terduga pelaku (penyalahgunaan narkoba) sedang kami lakukan pemeriksaan, dan jika benar terbukti (melakukan penyalahgunaan narkoba) maka akan kami kenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Yan/Hms Polres)